Pemeriksaan Lanjutan oleh BRIN dan Bapeten
Pemeriksaan lebih mendalam terhadap cengkih yang diduga tercemar kini menjadi kewenangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Nixon menekankan bahwa KLH menyerahkan sepenuhnya keputusan final kepada kedua lembaga otoritas tersebut. "Kami dari KLH tidak boleh menyatakan suspek atau tidak. Biarkan pihak yang berwenang seperti BRIN dan Bapeten yang menyampaikan hasilnya," ujarnya.
Opsi Penanganan dan Penghancuran
Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 Non-B3 KLH, Vinda Damayanti Ansjar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi intensif dengan BRIN dan Bapeten untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
Vinda menyebutkan salah satu opsi yang mungkin diambil adalah pemusnahan. "Kemungkinan akan dimusnahkan apabila komoditas cengkih tersebut nantinya dinyatakan terkontaminasi Cs-137," katanya.
KLH juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan. Seluruh proses penanganan kasus cengkih diduga radioaktif ini dijamin dilakukan dengan ketat sesuai protokol keselamatan radiasi yang berlaku.
Artikel Terkait
MKD Potong Dana Reses DPR RI Jadi 22 Titik: Latar Belakang & Dampaknya
Citilink Pindah ke Terminal 1C CGK, Cek Tiket Mulai 12 November 2025
Jadwal & Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026: Tahap Pertama 19 November 2025
Grab Robobus 2026: Bus Tanpa Sopir Siap Meluncur di Singapura