Kemnaker Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026, Pengumuman 21 November 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa pembahasan formula baru untuk penetapan upah minimum 2026 telah dimulai. Pembahasan awal ini dilakukan bersama serikat pekerja di Jakarta sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan pengupahan nasional.
Jadwal Pengumuman Upah Minimum 2026
Pemerintah akan mengumumkan penetapan kenaikan upah tahun 2026 pada tanggal 21 November 2025. Kebijakan pengupahan yang sedang dirancang ini dirancang untuk lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah.
Tujuan Formula Baru Upah Minimum
Formula baru upah minimum 2026 bertujuan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Menurut Afriansyah, formula ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi.
Penguatan Hubungan Industrial
Penyempurnaan kebijakan pengupahan ini sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Afriansyah menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan dirugikan dalam penyepakatan kenaikan upah, baik pengusaha maupun pekerja.
Peran Penting Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Kemnaker mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis. PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing melalui implementasi PKB yang efektif. Seperti disampaikan Afriansyah: "Produktivitas dan harmoni industrial adalah dua sisi mata uang yang harus tumbuh seiring."
Artikel Terkait
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Tiga ART Selamat
Toyota Rugi Rp74 Triliun Akibat Konflik Iran, Laba Kuartal Anjlok Hampir 50 Persen
FIFA Larang Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 di Toronto di Atas Harga Resmi Demi Basmi Calo
Prabowo Dorong ASEAN Bersatu Tegakkan Hukum Internasional dan Lindungi Warga di Timur Tengah