Ibu Rumah Tangga Pingsan Usai 100 Cambukan di Aceh: Eksekusi Sempat Terhenti, Ini yang Terjadi Selanjutnya

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Ibu Rumah Tangga Pingsan Usai 100 Cambukan di Aceh: Eksekusi Sempat Terhenti, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Ibu Rumah Tangga Pingsan Usai Jalani Eksekusi Cambuk 100 Kali di Aceh Barat

Ibu Rumah Tangga Pingsan Usai Jalani Eksekusi Cambuk 100 Kali di Aceh Barat

Seorang ibu rumah tangga berinisial NS, 34 tahun, asal Kabupaten Aceh Jaya, dilaporkan pingsan setelah menyelesaikan eksekusi pidana cambuk sebanyak 100 kali. Peristiwa ini terjadi di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika, mengonfirmasi bahwa NS saat ini sedang dalam penanganan medis. "Saat ini terpidana dalam penanganan medis," ujarnya di Meulaboh, Kamis.

Proses Eksekusi Cambuk yang Terhenti Beberapa Kali

Eksekusi terhadap NS sempat dihentikan beberapa kali oleh jaksa eksekutor dari Kejari Aceh Barat karena terpidana terlihat kesakitan. Tim dokter berulang kali memeriksa kondisi kesehatannya. Setelah dinyatakan sanggup untuk melanjutkan, NS kembali naik ke panggung eksekusi.

Meski harus menahan rasa sakit dan berlinang air mata, NS akhirnya mampu menyelesaikan seluruh 100 kali cambukan. Namun, di akhir hukuman, ia langsung pingsan di atas panggung. Petugas medis dan jaksa kemudian segera membawanya ke dalam ambulans untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Latar Belakang Vonis Hukuman Cambuk

NS divonis 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Meulaboh karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan zina. Pasangannya, ZK, asal Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, juga menerima vonis hukuman yang sama.

Keduanya sebelumnya ditangkap petugas pada Sabtu, 16 November 2024, saat kedapatan berada di dalam sebuah losmen di Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh. Karena tidak dapat memperlihatkan surat atau buku nikah, mereka kemudian diproses hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi Juga Dijalani Terpidana Lain

Dalam eksekusi yang sama, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga mengeksekusi dua terpidana lain dalam kasus ikhtilat (percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram). Keduanya adalah DL (44) asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan MA (24) asal Krueng Seumayam, Nagan Raya.

Mereka masing-masing menjalani hukuman cambuk 21 kali, setelah dikurangi masa tahanan. Awalnya, vonis untuk mereka juga 100 kali cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Aceh.

Kasus ini kembali menyoroti penerapan hukum jinayat di Aceh bagi pelanggar syariat Islam, khususnya dalam tindak pidana zina, ikhtilath, dan khalwat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar