Ibu Rumah Tangga Pingsan Usai Jalani Eksekusi Cambuk 100 Kali di Aceh Barat
Seorang ibu rumah tangga berinisial NS, 34 tahun, asal Kabupaten Aceh Jaya, dilaporkan pingsan setelah menyelesaikan eksekusi pidana cambuk sebanyak 100 kali. Peristiwa ini terjadi di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika, mengonfirmasi bahwa NS saat ini sedang dalam penanganan medis. "Saat ini terpidana dalam penanganan medis," ujarnya di Meulaboh, Kamis.
Proses Eksekusi Cambuk yang Terhenti Beberapa Kali
Eksekusi terhadap NS sempat dihentikan beberapa kali oleh jaksa eksekutor dari Kejari Aceh Barat karena terpidana terlihat kesakitan. Tim dokter berulang kali memeriksa kondisi kesehatannya. Setelah dinyatakan sanggup untuk melanjutkan, NS kembali naik ke panggung eksekusi.
Meski harus menahan rasa sakit dan berlinang air mata, NS akhirnya mampu menyelesaikan seluruh 100 kali cambukan. Namun, di akhir hukuman, ia langsung pingsan di atas panggung. Petugas medis dan jaksa kemudian segera membawanya ke dalam ambulans untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Latar Belakang Vonis Hukuman Cambuk
NS divonis 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Meulaboh karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan zina. Pasangannya, ZK, asal Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, juga menerima vonis hukuman yang sama.
Keduanya sebelumnya ditangkap petugas pada Sabtu, 16 November 2024, saat kedapatan berada di dalam sebuah losmen di Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh. Karena tidak dapat memperlihatkan surat atau buku nikah, mereka kemudian diproses hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi Juga Dijalani Terpidana Lain
Dalam eksekusi yang sama, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga mengeksekusi dua terpidana lain dalam kasus ikhtilat (percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram). Keduanya adalah DL (44) asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan MA (24) asal Krueng Seumayam, Nagan Raya.
Mereka masing-masing menjalani hukuman cambuk 21 kali, setelah dikurangi masa tahanan. Awalnya, vonis untuk mereka juga 100 kali cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iah Aceh.
Kasus ini kembali menyoroti penerapan hukum jinayat di Aceh bagi pelanggar syariat Islam, khususnya dalam tindak pidana zina, ikhtilath, dan khalwat.
Artikel Terkait
Pramono Akui Kecewa Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, Prioritas Jaga Kondusivitas Ibu Kota
Konflik Timur Tengah Ancam Penutupan 10 Perusahaan Padat Karya di Jawa dan Banten dalam Tiga Bulan
AHY: Penyalahgunaan Lahan dan Sampah Jadi Pemicu Utama Banjir Jabodetabek
Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Adu Argumen