Komisi VIII DPR Desak Kemenag Segera Relokasi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

- Kamis, 07 Mei 2026 | 15:45 WIB
Komisi VIII DPR Desak Kemenag Segera Relokasi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Keberlanjutan pendidikan para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, harus tetap terjamin dan tidak boleh terhenti begitu saja. Hak belajar mereka menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar di tengah proses pemulihan dan penegakan hukum yang tengah berjalan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan dan pendampingan penuh kepada anak-anak yang mengalami kekerasan seksual. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 7 Mei 2026, politisi dari Fraksi Partai NasDem itu menyoroti pentingnya pemulihan trauma bagi para korban.

“Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian,” ujar Dini.

Di sisi lain, ia juga mendesak Kementerian Agama untuk segera menyusun skema relokasi bagi para santri yang terdampak. Langkah ini dinilai krusial agar proses belajar mereka tidak terputus meskipun harus meninggalkan lingkungan pesantren yang tidak lagi aman.

“Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan,” kata Dini.

Kasus ini mencuat ke publik setelah kepolisian menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial AH sebagai tersangka pada 28 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati tersebut disinyalir telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak tahun 2020 hingga 2024.

Meskipun laporan awal sudah masuk sejak 2024, proses hukum sempat terkendala oleh upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan adanya tekanan terhadap korban. Namun, saat ini kepolisian telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Dini mengingatkan bahwa pesantren pada dasarnya adalah tempat orang tua menitipkan anak untuk dibina akhlaknya. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan agama harus ditindak tegas tanpa kompromi. “Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh,” tegasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar