Misteri Kecelakaan Biskita Trans Depok Terungkap: Ini Kata Dishub Soal Sistem Pengawasan dan Rekaman CCTV!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Misteri Kecelakaan Biskita Trans Depok Terungkap: Ini Kata Dishub Soal Sistem Pengawasan dan Rekaman CCTV!

Dishub Depok Respons Insiden Kecelakaan Biskita Trans Depok, Ungkap Sistem Pengawasan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memberikan pernyataan resmi mengenai insiden kecelakaan yang melibatkan bus Biskita Trans Depok dan seorang pengendara motor. Dishub memastikan bahwa pengawasan terhadap seluruh pengemudi Biskita Trans Depok terus dilakukan secara ketat.

Monitoring dan Evaluasi Berkala Pengemudi Biskita

Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Tujuannya untuk memastikan kualitas pelayanan angkutan umum berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Dishub Depok juga memberikan pembinaan dan dukungan penuh kepada para pengemudi.

SOP Diyakini Sudah Berjalan dengan Baik

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Aan Syuhrahman, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional Biskita telah mengikuti SOP. Menanggapi insiden di Jalan Siliwangi, pihaknya menyatakan prihatin dan siap berkooperasi dengan kepolisian untuk proses penanganan lebih lanjut. CCTV di dalam unit bus dapat menjadi alat bantu dalam investigasi.

Mekanisme Pengoperasian dan Pengawasan Biskita Trans Depok

Manajer Operator Biskita Trans Depok, Agus, memaparkan sistem kerja dan pengawasan armada. Saat ini, terdapat 14 unit bus yang dioperasikan oleh 35 pengemudi dengan sistem dua shift. Jam operasional dimulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB.

Pengawasan tidak hanya melalui pembinaan internal, tetapi juga evaluasi rutin bulanan dan pembekalan (bimtek) untuk pengemudi. Sebelum beroperasi, setiap kendaraan menjalani pemeriksaan internal. Selain itu, ada manajemen pengawas dari Kementerian Perhubungan yang mengawasi langsung di lapangan, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Pembatasan Kecepatan dan Sanksi Tegas

Di jalur arteri, kecepatan armada Biskita Trans Depok dibatasi maksimal 50 km/jam. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi penalti. Setiap unit bus juga telah dilengkapi dengan 5 kamera CCTV untuk memantau aktivitas selama operasional.

Klaim SOP Dijalankan Saat Insiden

Berdasarkan rekaman CCTV, Agus menyatakan bahwa pengemudi telah bertindak sesuai SOP selama insiden. Bus sempat berhenti di Halte Apotek 1 sebelum melanjutkan perjalanan. Kecepatan kendaraan saat itu tercatat antara 30-35 km/jam, yang masih dalam batas aman untuk jalur arteri.

Pihak operator terus melakukan pembinaan dan koordinasi intensif untuk memastikan operasional Biskita Trans Depok berjalan dengan aman, optimal, dan sesuai standar yang berlaku.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar