Somasi Hukum Juga Tidak Digubris
Karena tidak ada itikad baik dari pihak Mecimapro, PT MIB kemudian mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi. Sayangnya, somasi ini pun diabaikan dan tidak mendapat jawaban, sehingga memaksa PT MIB untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025.
Status Tersangka dan Proses Hukum Terkini
AKBP Reonald Simanjuntak dari Bid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Fransiska Dwi Melani telah ditahan sejak awal Oktober 2025 sebagai tersangka. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti (tahap I). Proses hukum saat ini menunggu kelengkapan berkas (P21) sebelum dapat dilanjutkan ke persidangan.
PT MIB masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik mengenai nilai kerugian material yang diderita, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Artikel Terkait
Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan Kasus Korupsi, Bantah OTT
Ibu Rumah Tangga Pingsan Usai 100 Cambukan di Aceh: Eksekusi Sempat Terhenti, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Doyoung & Jungwoo NCT Wajib Militer 8 Desember 2025: Jungwoo Ungkap Pesan Haru untuk NCTzen
Mobil Nasional Bakal Masuk PSN? Istana Bocorkan Kejutan yang Bikin Penasaran!