Somasi Hukum Juga Tidak Digubris
Karena tidak ada itikad baik dari pihak Mecimapro, PT MIB kemudian mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi. Sayangnya, somasi ini pun diabaikan dan tidak mendapat jawaban, sehingga memaksa PT MIB untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025.
Status Tersangka dan Proses Hukum Terkini
AKBP Reonald Simanjuntak dari Bid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Fransiska Dwi Melani telah ditahan sejak awal Oktober 2025 sebagai tersangka. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti (tahap I). Proses hukum saat ini menunggu kelengkapan berkas (P21) sebelum dapat dilanjutkan ke persidangan.
PT MIB masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik mengenai nilai kerugian material yang diderita, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Artikel Terkait
Lippo Mall Puri Hadirkan Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026
Cahaya Kembali Terbit: 15 Warga Sukabumi Jalani Operasi Mata Gratis
Iran Peringatkan Israel: Jari Kami Sudah di Pelatuk
Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Sungai Tamiang