Fransiska Dwi Melani Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE
Polda Metro Jaya telah menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana. Laporan ini diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang mengklaim mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Kronologi Awal Kerjasama Konser TWICE Jakarta
Kasus ini berawal dari kerjasama penyelenggaraan konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. PT MIB bertindak sebagai rekanan bisnis yang menyetorkan modal kerja sama kepada Mecimapro. Meskipun konser berhasil terselenggara, PT MIB mengaku tidak menerima pengembalian modal maupun pembagian keuntungan yang dijanjikan.
Upaya Damai PT MIB Diabaikan Sepanjang 2024
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kliennya telah berusaha menyelesaikan sengketa ini secara baik-baik sepanjang tahun 2024. PT MIB disebut telah mengirimkan lima notifikasi resmi kepada Mecimapro, namun tidak satu pun yang mendapat tanggapan. Komunikasi informal antar pimpinan perusahaan juga tidak membuahkan hasil.
Artikel Terkait
Erwin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan Kasus Korupsi, Bantah OTT
Ibu Rumah Tangga Pingsan Usai 100 Cambukan di Aceh: Eksekusi Sempat Terhenti, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Doyoung & Jungwoo NCT Wajib Militer 8 Desember 2025: Jungwoo Ungkap Pesan Haru untuk NCTzen
Mobil Nasional Bakal Masuk PSN? Istana Bocorkan Kejutan yang Bikin Penasaran!