Fransiska Dwi Melani Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE
Polda Metro Jaya telah menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana. Laporan ini diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang mengklaim mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Kronologi Awal Kerjasama Konser TWICE Jakarta
Kasus ini berawal dari kerjasama penyelenggaraan konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. PT MIB bertindak sebagai rekanan bisnis yang menyetorkan modal kerja sama kepada Mecimapro. Meskipun konser berhasil terselenggara, PT MIB mengaku tidak menerima pengembalian modal maupun pembagian keuntungan yang dijanjikan.
Upaya Damai PT MIB Diabaikan Sepanjang 2024
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kliennya telah berusaha menyelesaikan sengketa ini secara baik-baik sepanjang tahun 2024. PT MIB disebut telah mengirimkan lima notifikasi resmi kepada Mecimapro, namun tidak satu pun yang mendapat tanggapan. Komunikasi informal antar pimpinan perusahaan juga tidak membuahkan hasil.
Artikel Terkait
Thailand Berkuasa, Indonesia Bertahan di Posisi Kedua di SEA Games 2025
ICC Tolak Banding Israel, Jalan Hukum Netanyahu Semakin Sempit
Pejabat Perkeretaapian Ditahan KPK, Dugaan Suap Rp12 Miliar dari Proyek Jalur Kereta
KPK Panggil Lagi Gus Yaqut, Usut Aliran Dana Kuota Haji