- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten
- Pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen sesuai jenis layanan
Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Layanan
1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)
- KTP asli (khusus balik nama, hanya KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Catatan Penting: Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten sebelum berakhir pada 31 Oktober 2025 untuk mendapatkan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor Anda.
Artikel Terkait
Rp 15.000 untuk Makan Bergizi Gratis? Ini Rincian Biaya yang Bikin Melongo!
9 Manfaat Jengkol Goreng yang Mengejutkan: Nomor 5 Bikin Ketagihan!
SIM Keliling Surabaya Hari Ini 2025: Lokasi, Biaya & Syarat Terbaru!
Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas 800 Meter! Ini Zona Bahaya yang Wajib Dihindari