Jangan Sia-Siakan! Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Gratis Hingga 31 Oktober 2025

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:05 WIB
Jangan Sia-Siakan! Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Gratis Hingga 31 Oktober 2025
  • Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten
  • Pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen sesuai jenis layanan

Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Layanan

1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)

  • KTP asli (khusus balik nama, hanya KTP pemilik baru)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)

Catatan Penting: Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

  • KTP asli
  • STNK asli

Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten sebelum berakhir pada 31 Oktober 2025 untuk mendapatkan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor Anda.


Halaman:

Komentar