- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten
- Pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen sesuai jenis layanan
Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Layanan
1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)
- KTP asli (khusus balik nama, hanya KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Catatan Penting: Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten sebelum berakhir pada 31 Oktober 2025 untuk mendapatkan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor Anda.
Artikel Terkait
Jelajah Seru di Ibu Kota: 5 Destinasi Liburan Nataru yang Ramah Anak
PBNU Salurkan Rp1 Miliar dan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Bencana Aceh
Prabowo Targetkan Papua Jadi Lumbung Energi, Impor BBM Akan Dipangkas
Potongan Tiket Hingga Rp250 Ribu, Liburan ke Bali dan Destinasi Lain Makin Terjangkau