- Kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten
- Pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen sesuai jenis layanan
Syarat Khusus Berdasarkan Jenis Layanan
1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)
- KTP asli (khusus balik nama, hanya KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Catatan Penting: Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Banten sebelum berakhir pada 31 Oktober 2025 untuk mendapatkan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor Anda.
Artikel Terkait
OJK Rancang Aturan Permodalan Baru untuk Perkuat BPR/S
Prabowo Tegaskan Kepentingan Nasional Jadi Prioritas dalam Perjanjian Dagang dengan AS
Kolev Sarankan Herdman Utamakan Pemain Lokal di FIFA Series Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran di Lingkar Gentong Diprediksi H+2 dan H+3