Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Kejagung Pertimbangkan Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. "Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Anang menambahkan bahwa penuntut umum akan mempertimbangkan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan. "Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," lanjutnya.
Sebagai informasi, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara, tetapi juga denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebutkan beberapa faktor memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan memiliki riwayat pernah menjalani hukuman penjara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nikita Mirzani memiliki tanggungan keluarga.
Artikel Terkait
VinFast Resmi Operasikan Pabrik di Subang, Siap Pacu Produksi hingga 350 Ribu Unit
BCA Bidik Kredit Tumbuh 10%, Tapi Uang Harus Ngebut Dulu
UMP 2026 Segera Diteken, Besaran Kenaikan Masih Jadi Misteri
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman untuk Nataru