Waspada Judi Online! Kejagung Sebut Anak SD Sudah Jadi Pemain Judi Slot
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyampaikan keprihatinan yang mendalam mengenai maraknya perjudian online atau judol di Indonesia. Yang paling mengkhawatirkan, praktik buruk ini sudah menyasar anak-anak, termasuk mereka yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Data Pemain Judi Online Menurut Kejagung
Berdasarkan data yang dihimpun Kejagung, profil pemain judi online sangat beragam. Asep menyebutkan bahwa hampir 98 persen pelakunya adalah laki-laki. Dari segi usia, mayoritas pemain berusia 28 hingga 50 tahun. Namun, terdapat persentase yang signifikan dari kalangan anak-anak.
"Ada sekian persen juga anak-anak, anak-anak SD itu sudah menerima dari judi slot yang mungkin hanya kecil-kecilan segala macam," ujar Asep pada Senin (27/10/2025). Fenomena ini menunjukkan bahwa bahaya judi online sudah mengintai generasi muda sejak dini.
Artikel Terkait
Menag Tetapkan Batas Akhir: Obat Wajib Bersertifikat Halal Oktober 2026
Kempi Deli dan CHUCHAT Rangkai Sandwich dan Teh Spesial Sambut Imlek
Wajah Jadi Kunci: Registrasi SIM Bakal Pakai Biometrik Mulai 2026
Wajah Wajib Dipindai, Kemenkominfo Resmi Berlakukan Validasi Biometrik untuk Kartu Perdana Baru