Pengawasan Ketat dan Perlindungan Hukum
Meskipun umrah mandiri diperbolehkan, Kementerian Haji dan Umrah akan menerapkan aturan khusus untuk mengawasi pelaksanaannya. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peringatan Keras Bagi Pelaku Ilegal
Dahnil menegaskan bahwa memobilisasi orang untuk berangkat umrah tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan tindak pidana. Maraknya iklan-iklan semacam ini akan ditindak tegas oleh pihak berwajib sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak travel umrah yang sah.
Kekhawatiran dari Asosiasi Penyelenggara Umrah
Sebelumnya, Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) telah menyuarakan keprihatinan yang sama. Mereka menilai kebijakan umrah mandiri berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat jika tidak diiringi dengan pembatasan yang jelas.
Artikel Terkait
Imsak Jakarta 04.32 WIB, Azan Subuh 04.42 WIB Hari Ini
KJRI Jeddah Fasilitasi Pemulangan 2.248 Jamaah Umrah dalam Dua Hari
Gubernur DKI Pastikan Stok LPG Aman Jelang Lebaran, Harga Pangan Naik Terkendali
Jalur Mudik Padang-Bukittinggi Siap 24 Jam Jelang Lebaran 2026