Pengawasan Ketat dan Perlindungan Hukum
Meskipun umrah mandiri diperbolehkan, Kementerian Haji dan Umrah akan menerapkan aturan khusus untuk mengawasi pelaksanaannya. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peringatan Keras Bagi Pelaku Ilegal
Dahnil menegaskan bahwa memobilisasi orang untuk berangkat umrah tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan tindak pidana. Maraknya iklan-iklan semacam ini akan ditindak tegas oleh pihak berwajib sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak travel umrah yang sah.
Kekhawatiran dari Asosiasi Penyelenggara Umrah
Sebelumnya, Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia) telah menyuarakan keprihatinan yang sama. Mereka menilai kebijakan umrah mandiri berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat jika tidak diiringi dengan pembatasan yang jelas.
Artikel Terkait
Kemenhub Siapkan Empat Pelabuhan Pendukung untuk Antisipasi Padatnya Arus Merak-Bakauheni
Banjir Sumatera Hantam Lebih dari 40 Cagar Budaya
Pengamat Intelijen Bantah Isu Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan Kapolri
Logistik Darurat Aceh Bertumpu pada Jalur Udara