Respons Wamenhaj Soal Keresahan Travel Umrah Pasca Legalisasi Umrah Mandiri
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan mengenai keresahan asosiasi travel umrah setelah kebijakan umrah mandiri resmi dilegalkan. Menurut Dahnil, kekhawatiran yang dirasakan oleh para pelaku usaha travel umrah tersebut merupakan hal yang wajar dan beralasan.
Alasan Dibalik Keresahan Travel Umrah
Dahnil menjelaskan bahwa akar keresahan tersebut berasal dari kekhawatiran para penyelenggara travel umrah akan kehilangan jumlah jemaah. Dengan adanya opsi umrah mandiri, terdapat potensi pergeseran minat jemaah yang sebelumnya menggunakan jasa travel umrah.
Kebijakan Umrah Mandiri dan Regulasi Pemerintah
Keputusan untuk melegalkan umrah mandiri tidak terlepas dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia kemudian memiliki kewajiban untuk menyusun regulasi yang mengatur pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri. Legalisasi umrah mandiri dalam undang-undang juga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum.
Artikel Terkait
Truk Kontener Lindas Korban Jiwa, Lalu Lintas Simpangan Depok Lumpuh Total
Harga CPO Februari 2026 Naik Tipis, Didorong Antisipasi Imlek dan Ramadan
Menag Lepas 1.620 Petugas Haji ke Arab Saudi, Tongkat Estafet Resmi Beralih
KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri dan Penukaran Uang Ridwan Kamil