Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik kecurangan pajak yang dilakukan oleh ratusan eksportir sawit. Modus yang teridentifikasi adalah manipulasi data ekspor melalui pemalsuan jenis barang komoditas.
Jenis barang ekspor dilaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter, padahal kenyataannya bukan. Modus under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya ini merupakan pola lama yang kembali marak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan analisis DJP tahun 2025 menemukan 257 eksportir sawit yang diduga menerapkan modus fatty matter. Total nilai transaksinya mencapai Rp 2,08 triliun dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 140 miliar.
"Bea masuknya bisa 10 kali lipat dari yang diduga di-under-invoicing," tegas Bimo di Tanjung Priok, Kamis (6/11).
Artikel Terkait
Relawan Mandiri Turun Langsung, Bantu Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
Eastparc Hotel Bagikan Dividen Rp23 Miliar, Lebih Besar dari Laba
Emas Antam Melonjak Rp 59 Ribu, Sentuh Rp 2,56 Juta per Gram
IHSG dan Rupiah Dibuka Hijau, Bursa Asia Ikut Merayakan