Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik kecurangan pajak yang dilakukan oleh ratusan eksportir sawit. Modus yang teridentifikasi adalah manipulasi data ekspor melalui pemalsuan jenis barang komoditas.
Jenis barang ekspor dilaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter, padahal kenyataannya bukan. Modus under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya ini merupakan pola lama yang kembali marak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan analisis DJP tahun 2025 menemukan 257 eksportir sawit yang diduga menerapkan modus fatty matter. Total nilai transaksinya mencapai Rp 2,08 triliun dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 140 miliar.
"Bea masuknya bisa 10 kali lipat dari yang diduga di-under-invoicing," tegas Bimo di Tanjung Priok, Kamis (6/11).
Secara teknis, pelaku melakukan perubahan kode HS barang ekspor. Produk bernilai tinggi sengaja dilaporkan sebagai POME atau fatty matter untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar.
Bimo menambahkan, pada periode yang sama terdeteksi 25 wajib pajak lain yang menggunakan modus POME dengan pola serupa.
Kasus ini bukan temuan baru. Data historis DJP menunjukkan sejak 2021 hingga 2024 terdapat 282 wajib pajak dengan pola manipulasi serupa. Total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp 45,9 triliun yang saat ini sedang ditangani Tim Penegakan Hukum DJP.
Sebagai langkah penindakan, DJP akan menginvestigasi seluruh eksportir terkait. Pemeriksaan mendalam, pembuktian permulaan, dan penyidikan akan dilakukan sesuai kecukupan bukti awal yang dimiliki.
Artikel Terkait
Analis Proyeksikan Harga Emas Masih Fluktuatif, Tunggu Data AS dan Sentimen Global
OJK dan BEI Ingatkan Investor untuk Teliti Memilih Perusahaan Sekuritas
Investor Beralih ke Saham Murah, Indeks Small Cap Melonjak 3,5%
Progres Konstruksi Tambang Emas Pani Capai 94%, Target Produksi 2026 Dicanangkan