Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik kecurangan pajak yang dilakukan oleh ratusan eksportir sawit. Modus yang teridentifikasi adalah manipulasi data ekspor melalui pemalsuan jenis barang komoditas.
Jenis barang ekspor dilaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter, padahal kenyataannya bukan. Modus under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya ini merupakan pola lama yang kembali marak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan analisis DJP tahun 2025 menemukan 257 eksportir sawit yang diduga menerapkan modus fatty matter. Total nilai transaksinya mencapai Rp 2,08 triliun dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 140 miliar.
"Bea masuknya bisa 10 kali lipat dari yang diduga di-under-invoicing," tegas Bimo di Tanjung Priok, Kamis (6/11).
Artikel Terkait
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Syarat & 23 Juta Penerima
Transportasi Umum Gratis Jakarta untuk Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta & Analisis Anjloknya Bitcoin
Ekspor Fesyen Indonesia Tembus USD 6,5 Miliar, Busana Muslim Prospek Cerah
Gelombang PHK AS 2025 Tembus 153 Ribu, Tertinggi dalam 20 Tahun Terakhir