Sejumlah kerabat dan pendukung Nikita Mirzani hadir memadati pengadilan dengan mengenakan pakaian serba putih. Salah satu pendukung setianya, Emma Waroka, menjelaskan alasan pemilihan warna putih. "Putih juga kan warnanya kayak netral banget yang adem gitu loh. Pengin suasananya juga bisa yang happy setelah ini," tutur Emma.
Emma juga menyampaikan keyakinannya bahwa Nikita tidak bersalah dan pantas untuk dibebaskan. "Mamski sangat yakin Niki tuh memang enggak bersalah dan harus bebas. Jadi, aku pengin tahu nih hakim bisa membebaskan Niki kita enggak," tambahnya.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys, serta tindakan pencucian uang atas uang yang diterima dari korban. Kasus ini juga melibatkan asistennya, Ismail Marzuki.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemerasan dan TPPU. JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun plus denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Proses persidangan telah memasuki tahap replik dari JPU yang tetap pada tuntutan awal, sementara Nikita Mirzani melalui dupliknya menyatakan bahwa jaksa tidak fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Dahsyat Landa Pasar Induk Kramat Jati, 80 Personil Dikerahkan
Rocky Hybrid dan Polytron Fox Kebanjiran Pesanan, Mayoritas Pembeli Daihatsu Baru Pertama Kali
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Vonis Banding: Putusan yang Menyesatkan
80 Unit Huntara di Kampung Nelangan Jadi Solusi Sementara Korban Banjir Padang