Dasar Hukum yang Jelas untuk Transisi
Proses transisi ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
Proses Transfer SDM ke Kementerian Haji
Selain pengalihan aset, proses transfer sumber daya manusia juga sedang berlangsung. Kementerian Agama saat ini menunggu permohonan resmi dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM. Mekanisme ini diatur secara khusus dalam undang-undang yang berlaku.
Tidak Ganggu Persiapan Haji 2026
Kamaruddin menegaskan bahwa proses transisi ini tidak akan mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026. "Proses haji terus berjalan dan Kemenag sepenuhnya akan membantu," ujarnya. Komitmen bersama ini menjamin kelancaran ibadah haji di tahun-tahun mendatang dengan tata kelola yang lebih terfokus dan profesional.
Artikel Terkait
Garuda Pertiwi Naik Peringkat, Tapi Jalan di Asia Masih Terjal
OJK: Ekonomi Global Mulai Stabil, Tapi Risiko Fiskal Masih Mengintai
Wings Air Buka Rute Langsung Malang-Lombok, Liburan Akhir Tahun Makin Lancar
Setengah Abad Mengukir Rumah, BTN Tembus Rp504 Triliun KPR