Pramono Anung Tegaskan Tidak Pangkas TPP & Tukin ASN DKI, Tapi Ancam Pecat ASN Suka Flexing
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan jaminan bahwa anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak akan dipangkas. Komitmen ini disampaikan di tengah pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang mencapai hampir Rp15 triliun.
Meski demikian, Pramono secara tegas mewanti-wanti para ASN agar tidak malas-malasan dalam bekerja atau melakukan flexing (pamer kekayaan) mengingat besarnya gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Janji Pertahankan Tunjangan ASN dan Peringatan Keras
Dalam acara Jakarta Economic Forum (JEF) di Gelora Bung Karno, Senayan, Pramono menyatakan, "Apa yang saya inginkan dengan Balai Kota? Mereka merasa nyaman dalam kepemimpinan saya. Untuk itu saya tidak bawa satu pun orang dari luar. Yang kedua, ketika efisiensi Rp15 triliun, saya minta tidak disentuh sesen pun TPP untuk ASN yang ada di Jakarta. Enggak ada. Maka tukin-nya, saya juga baru tahu, tukin-nya Jakarta ini lebih dari yang lain. Mungkin lebih dari Bank Indonesia maupun OJK."
Namun, dia menegaskan ada konsekuensinya. "Maka untuk itu tetapi, ada tetapinya juga. Kalau ASN di Jakarta males-malesan, apalagi flexing," ujarnya.
Contoh Tegas: Sekretaris Kelurahan Dipecat karena Flexing
Pramono langsung mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang kedapatan flexing. Dia menyinggung kasus Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, yang viral karena flexing di media sosial. "Ada kemarin yang flexing di kelurahan. Saya enggak tahu lurah mana, saya lupa. Saya bilang, ganti, pecat. Enggak basa-basi. Itu bukan tipe ASN di Jakarta," tegasnya.
Proses Hukum dan Pemberhentian Sementara
Inspektorat Pemprov DKI Jakarta telah bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Febriwaldi. Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan.
Febriwaldi diduga melanggar Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran ini terkait dengan unggahan foto gaya hidup mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri dan pembelian kendaraan, yang diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN.
Sebagai tindakan sementara, Febriwaldi telah diberhentikan dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025 untuk menjaga integritas pelayanan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Artikel Terkait
22.617 Warga Tinggalkan Jakarta Usai Lebaran, Hampir Dua Kali Lipat Jumlah Pendatang Baru
Pattynama Optimis Persija Kalahkan Persib di Laga El Clasico
Timnas Indonesia U-17 Tahan Gempuran China di Babak Pertama Piala Asia U-17
Indonesia Tuan Rumah Kualifikasi U-12 Junior Soccer World Challenge 2026, Jadi Peluang Emas Akademi dan SSB