Contoh Tegas: Sekretaris Kelurahan Dipecat karena Flexing
Pramono langsung mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang kedapatan flexing. Dia menyinggung kasus Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, yang viral karena flexing di media sosial. "Ada kemarin yang flexing di kelurahan. Saya enggak tahu lurah mana, saya lupa. Saya bilang, ganti, pecat. Enggak basa-basi. Itu bukan tipe ASN di Jakarta," tegasnya.
Proses Hukum dan Pemberhentian Sementara
Inspektorat Pemprov DKI Jakarta telah bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Febriwaldi. Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan.
Febriwaldi diduga melanggar Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran ini terkait dengan unggahan foto gaya hidup mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri dan pembelian kendaraan, yang diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN.
Sebagai tindakan sementara, Febriwaldi telah diberhentikan dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025 untuk menjaga integritas pelayanan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Artikel Terkait
Prabowo Panggil Kapolri, Ada Apa Sebelum Keberangkatan ke KTT ASEAN?
Brasil Puji Program Makan Bergizi Gratis Indonesia, Undang ke COP30 untuk Bagi Rahasia Ini
LRT Jabodebek Mogok Total! 653 Penumpang Terjebak & Harus Dievakuasi, Ini Penyebabnya
Target 100% Listrik di Indonesia Tercapai 2030? Ini Strategi dan Faktanya!