Contoh Tegas: Sekretaris Kelurahan Dipecat karena Flexing
Pramono langsung mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang kedapatan flexing. Dia menyinggung kasus Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, yang viral karena flexing di media sosial. "Ada kemarin yang flexing di kelurahan. Saya enggak tahu lurah mana, saya lupa. Saya bilang, ganti, pecat. Enggak basa-basi. Itu bukan tipe ASN di Jakarta," tegasnya.
Proses Hukum dan Pemberhentian Sementara
Inspektorat Pemprov DKI Jakarta telah bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Febriwaldi. Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan.
Febriwaldi diduga melanggar Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran ini terkait dengan unggahan foto gaya hidup mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri dan pembelian kendaraan, yang diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN.
Sebagai tindakan sementara, Febriwaldi telah diberhentikan dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025 untuk menjaga integritas pelayanan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Tol Cipali Melonjak 97% Usai Penerapan Sistem Satu Arah
Bank Raya Siapkan Layanan 24 Jam dan Tarik Tunai Tanpa Kartu untuk Libur Panjang 2026
Bus Tabrak Pikap Mogok di Tol Pejagan-Pemalang, 1 Tewas dan 33 Luka-luka
Bapanas Klaim Stok Daging Nasional Aman Tiga Kali Lipat Jelang Lebaran