OJK menegaskan bahwa seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku penuh dan diakui sebagai PADK. Status ini berlaku sampai dilakukan perubahan atau pembaruan terhadap ketentuan tersebut di masa mendatang.
Dampak Perubahan Nomenklatur Regulasi
Transformasi nomenklatur dan format regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi regulasi di sektor jasa keuangan. Kebijakan ini juga dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas.
Komitmen OJK dalam Pengawasan Sektor Keuangan
Sebagai lembaga pengatur dan pengawas, OJK menegaskan kembali tanggung jawabnya dalam memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. OJK juga berkomitmen mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dasar Hukum Perubahan Regulasi
Penyempurnaan regulasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Artikel Terkait
Purbaya Pujikan Bos Pertamina: Sikapnya Jauh Lebih Positif dari Dirut Sebelumnya, Ini Buktinya!
Rekonstruksi Mengerikan! Istri di Kebon Jeruk Peragakan 25 Adegan Pemotongan Kelamin Suami
Purbaya Kritik, Kini Pertamina Buka Suara Soal Mega Proyek Kilang Minyak!
PSSI Bongkar Skenario Pemecatan Kluivert Sebelum Umumkan Pelatih Baru Timnas Indonesia?