OJK Ubah SEOJK Menjadi PADK: Perkuat Tata Kelola Regulasi Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Perubahan fundamental ini ditetapkan melalui Peraturan Dewan Komisioner (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK yang berlaku mulai 13 Oktober 2025.
Tujuan Perubahan SEOJK Menjadi PADK
Perubahan nomenklatur ini bertujuan memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi sektor jasa keuangan. Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan prinsip penyusunan peraturan yang baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahan terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Format Baru PADK dan POJK
Melalui peraturan baru ini, format PADK kini diselaraskan dengan format Peraturan OJK (POJK). Dalam struktur baru tersebut, batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum dan prinsip-prinsip utama, sementara detail teknis diuraikan secara komprehensif dalam lampiran PADK.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026