BPJS Kesehatan Minta Rp20 Triliun, Purbaya: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 00:25 WIB
BPJS Kesehatan Minta Rp20 Triliun, Purbaya: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun, Ini Syarat dari Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, untuk membahas kondisi terkini dan kebutuhan anggaran BPJS Kesehatan tahun depan.

Permintaan Anggaran dan Tekanan Efisiensi

Dalam pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan mengajukan permintaan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menutup defisit yang disebabkan oleh membengkaknya tagihan. Menkeu Purbaya mengonfirmasi bahwa anggaran tersebut sesuai dengan janji Presiden dan telah dianggarkan. Namun, dia menegaskan bahwa alokasi ini harus diimbangi dengan komitmen efisiensi dari BPJS Kesehatan.

Purbaya secara spesifik meminta perbaikan dalam pelaksanaan di lapangan untuk mengatasi kebocoran anggaran. "Jadi yang bocor-bocor dibetulin. Terus kalau ada pembelian alat yang nggak perlu diberesin aja," tegasnya.

Dorongan Pemanfaatan Teknologi dan AI

Isu efisiensi lainnya yang disoroti adalah pemanfaatan teknologi. Menkeu menyoroti potensi sumber daya IT BPJS Kesehatan yang memiliki 200 pegawai. Dia mendorong agar tim IT ini dibuat lebih profesional dan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memperkuat efisiensi operasional lembaga.

Sustainability Program JKN dan Nominasi Nobel

Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa agenda utama pertemuan ini adalah mencari solusi agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berkelanjutan (sustainable). Ghufron juga mengangkat prestasi BPJS Kesehatan yang masuk nominasi Nobel sebagai bentuk pengakuan atas dampak perlindungan sosial yang diciptakannya.

Pembahasan Pemutihan Tunggakan Iuran

Pembahasan lain dalam pertemuan ini terkait isu pemutihan tunggakan iuran bagi peserta. Kebijakan ini menyasar peserta mandiri yang menunggak dan kemudian statusnya berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar