Judha menegaskan bahwa tidak semua WNI yang terlibat dalam kasus online scam dapat dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Faktanya, sebagian WNI secara sukarela bekerja sebagai pelaku penipuan di luar negeri setelah menerima tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi.
"Ini dilarang oleh undang-undang karena korban penipuan mereka adalah warga Indonesia yang berada di dalam negeri," jelas Judha merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2017 yang melarang pekerja migran bekerja di bidang-bidang terlarang.
Penegakan Hukum bagi Pelaku Online Scam
WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan online dapat dijerat hukum di Indonesia. Proses hukum ini dapat dilakukan setelah status mereka sebagai korban atau pelaku ditentukan secara jelas melalui investigasi mendalam.
Koordinasi dan Tindakan Nyata
Kemlu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak WNI yang menjadi pelaku online scam, sekaligus memastikan penanganan korban dilakukan secara manusiawi. Contoh nyata adalah kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, dimana berhasil diungkap adanya jaringan perekrutan antar-WNI dalam praktik penipuan daring tersebut.
Keberhasilan ini membuktikan kehadiran negara tidak hanya dalam hal perlindungan WNI, tetapi juga dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan transnasional.
Artikel Terkait
BCA Cetak Transaksi QRIS Rp267 Triliun di 2025, Kok Bisa?
Bahlil Bongkar Strategi Bioetanol E10: Siap Gantikan Bensin Mulai 2027!
Prabowo Bocorkan Rahasia Sukses MBG 99,99%, Bikin Banyak Negara Melirik!
11 Mahasiswa Unud Perundung Timothy: Nasib Mereka Kini?