Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi bernama Scam Apps untuk memperkuat perlindungan konsumen dari maraknya penipuan keuangan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Aplikasi ini nantinya akan membantu masyarakat mengecek berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan aplikasi tersebut akan diperkenalkan pada waktunya. "Kami saat ini tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps. Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan untuk melakukan pengecekan supaya masyarakat tidak mudah tertipu dengan berbagai bentuk AI," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).
Langkah ini diambil seiring meningkatnya penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC), sejak lembaga tersebut berdiri pada 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026 tercatat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi memanfaatkan AI. Rinciannya, 13 laporan pada akhir 2024 dan 1.366 laporan sepanjang 2025 hingga semester I-2026.
Menurut OJK, perkembangan itu menunjukkan AI mulai dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk membuat aksi penipuan semakin meyakinkan, lebih cepat, dan sulit dikenali. Pelaku mampu merekayasa berbagai identitas digital, mulai dari video, foto, suara, nomor telepon, nomor rekening, hingga dokumen digital yang menyerupai aslinya. Bahkan, identitas lembaga resmi maupun figur publik dapat dipalsukan untuk memperoleh kepercayaan calon korban.
Modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi menggunakan teknologi deepfake tokoh publik. Selain itu, regulator juga menemukan praktik penipuan melalui robot trading berbasis AI, penawaran belanja daring yang mengatasnamakan AI, hingga panggilan telepon palsu yang memanfaatkan teknologi kloning suara dan wajah.
"Hampir semua modus itu memiliki tujuan yang sama, yakni membangun kepercayaan korban bahwa penawaran tersebut benar-benar nyata, kemudian mendorong atau mendesak korban melakukan transaksi atau transfer dana yang pada akhirnya merugikan masyarakat," kata Dicky.
Seiring meningkatnya ancaman tersebut, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni logis dan legal, sebelum melakukan transaksi keuangan. Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai foto, video, suara, maupun nomor telepon yang diterima melalui media digital karena seluruhnya dapat direkayasa menggunakan AI.
OJK menekankan pentingnya melakukan verifikasi melalui kanal resmi atau saluran komunikasi lain sebelum mengirimkan dana maupun memberikan data pribadi. Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan digital berbasis AI.
Artikel Terkait
OJK Beri Ruang BEI Revisi Target IPO 2026, Kualitas Emiten Jadi Prioritas
OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.184 Triliun pada Juni 2026
OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Rampung September 2026
OJK: Paylater Perbankan Tumbuh 33,54 Persen, Prospek Masih Cerah