Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan 7 Kejaksaan Negeri Baru

- Selasa, 28 Juli 2026 | 13:48 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan 7 Kejaksaan Negeri Baru

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di Indonesia. Peraturan yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 itu bertujuan meningkatkan pelayanan kejaksaan di daerah.

Ketujuh Kejari baru tersebut meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Pengoperasian Kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Jaksa Agung akan menetapkan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Kejari baru akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pendanaan kejaksaan negeri baru ini bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags