Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di Indonesia. Peraturan yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 itu bertujuan meningkatkan pelayanan kejaksaan di daerah.
Ketujuh Kejari baru tersebut meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Pengoperasian Kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Jaksa Agung akan menetapkan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Kejari baru akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pendanaan kejaksaan negeri baru ini bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.
Artikel Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Prabowo Tunjuk Sudaryono sebagai Kepala BGN Baru, Fokus Pembenahan Program MBG
Pjs Gubernur BI Ungkap Arahan Prabowo di Ratas KSSK: Perkuat Koordinasi dan Dukung Kebijakan Pemerintah
Arahan Prabowo ke Plt Gubernur BI: KSSK Harus Perkuat Koordinasi