Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjadi sasaran amukan warga setelah rumahnya digeruduk. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang buruh harian lepas.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Korban adalah seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM (12). Pelapor adalah ibu sambung korban, Yuni Audra, sementara terlapor berinisial A (37) yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Benar, laporan polisi telah diterima pada 19 Mei 2026. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Senin (4/5/2026) pukul 13.00 WIB. Berdasarkan laporan, terlapor diduga membujuk korban dengan memberikan telepon seluler untuk dimainkan, lalu melakukan perbuatan cabul.
"Menurut laporan yang dibuat pelapor, terlapor diduga membujuk korban dengan memberikan handphone untuk dimainkan. Selanjutnya terlapor diduga membuka celana korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk menerima laporan, memanggil saksi dari kedua belah pihak, serta meminta keterangan dari saksi ahli psikologi.
Namun, sebelum proses hukum berjalan, keluarga korban bersama warga mendatangi rumah terlapor dan menuntut agar ia segera ditangkap. Petugas kepolisian yang berada di lokasi berusaha mengamankan terlapor untuk mengantisipasi tindakan main hakim sendiri.
"Polisi ke rumah dalam rangka mengamankan orang yang di rumah dari amukan massa dan jangan sampai warga main hakim sendiri," ucapnya.
Artikel Terkait
Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak dengan Iming-iming HP, Rumah Dikepung Massa
Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Ditangkap Usai Rumah Dikepung Massa
Guru SD di Tanjungbalai Diduga Cabuli Murid Bersama Suami, Warga Seret ke Polisi
Rumah ASN di Tanjungbalai Digeruduk Warga karena Dugaan Pelecehan Anak