Seorang suami berinisial RSL melaporkan istrinya, KC, ke Polresta Denpasar karena persoalan tanggal dan tempat persalinan yang dianggap tidak sesuai keinginannya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/349/VI/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada 8 Juni 2026.
RSL mendasarkan laporannya pada Pasal 401 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penggelapan asal-usul anak. Sebelumnya, perkara ini hanya berupa aduan masyarakat dengan nomor Dumas/238/III/2026/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 10 Maret 2026.
Persoalan bermula ketika RSL menginginkan istrinya melahirkan pada 22 Februari 2026 di Rumah Sakit BaliMed. Namun, karena kondisi medis, KC terpaksa melahirkan lebih awal pada 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika, Sesetan, Denpasar.
Kuasa hukum KC, Siti Sapurah, mengatakan bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. “Ibu KC saat ini masih diperiksa di Polresta,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7).
Akibat perseteruan ini, anak pasangan tersebut yang kini berusia lima bulan belum memiliki dokumen kependudukan resmi. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polresta Denpasar belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Artikel Terkait
Suami Laporkan Istri ke Polisi Gegara Melahirkan Lebih Awal di RS Berbeda