Seorang suami berinisial RSL melaporkan istrinya, KC, ke Polresta Denpasar atas dugaan penggelapan asal-usul orang. Pasalnya, KC melahirkan bayi mereka lebih awal di rumah sakit yang tidak sesuai dengan pilihan RSL.
KC dan ibunya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (21/7/2026) dengan didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapurah. "Kami dampingi saat ini, dan untuk ibunya diperiksa hari Kamis nanti. Ya kami hanya mengharap sekarang ini, kalau bisa ya hentikan pelaporan ini," kata Ipung, sapaan Siti Sapurah, di Mapolresta Denpasar.
Laporan tersebut telah bergulir sejak Maret 2026. KC melahirkan bayinya pada 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika, sementara suaminya menghendaki kelahiran pada 22 Februari 2026 di Rumah Sakit BaliMed. Ipung menjelaskan bahwa KC mengalami kontraksi darurat sehingga proses persalinan secara caesar dilakukan hari itu juga.
Pasal 401 KUHP tentang Penggelapan Asal-usul Orang diterapkan karena nama RSL tidak tercantum sebagai penjamin dalam administrasi rumah sakit; yang tercantum adalah nama ibu kandung KC.
Polresta Denpasar membenarkan laporan tersebut. "Dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar sudah melakukan langkah-langkah," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa.
Artikel Terkait
WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Sempat Ajak Kekasih Baru Menginap di Dekat Jasad
WN Singapura Cekik Kekasih hingga Tewas di Kos Denpasar, Motif Sakit Hati
Peletakan Batu Pertama PSEL Bali, Target Beroperasi Akhir 2027
Wamendagri: DPRD Provinsi Harus Pastikan SDA Beri Manfaat Maksimal bagi Masyarakat Lokal