Wamendagri: DPRD Provinsi Harus Pastikan SDA Beri Manfaat Maksimal bagi Masyarakat Lokal

- Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB
Wamendagri: DPRD Provinsi Harus Pastikan SDA Beri Manfaat Maksimal bagi Masyarakat Lokal

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, bukan sekadar menguntungkan korporasi. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia di Denpasar, Bali.

Wiyagus mengapresiasi tema rakernas tahun ini, yakni "Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Memperkuat Fiskal Daerah menuju Indonesia Emas 2045". Menurutnya, tema tersebut selaras dengan kebutuhan memperkuat sinergi pusat dan daerah di berbagai bidang, termasuk pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

"DPRD Provinsi sebagai representasi dari rakyat, wajib memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam di daerahnya benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, dan bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan," kata Wiyagus dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi dapat mengandalkan pola ekonomi ekstraktif semata. Daerah perlu mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, mendorong hilirisasi komoditas, serta memperkuat ketahanan energi dan logistik agar lebih mandiri.

Wiyagus mengingatkan, pengelolaan SDA harus tetap mengacu pada amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan sumber daya energi di daerah tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas atau kepentingan korporasi tanpa kontrol negara.

Melalui fungsi anggaran, Wiyagus mendorong DPRD mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara lebih produktif untuk pengembangan energi baru terbarukan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, digitalisasi layanan, serta penguatan ekonomi lokal. Sementara itu, melalui fungsi pengawasan, DPRD harus memastikan dana transfer, dana bagi hasil, Pendapatan Asli Daerah, dan sumber pendapatan lainnya digunakan secara tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"DPRD bukan sekadar lembaga politik daerah. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," tegasnya.

Wiyagus berharap Rakernas II ADPSI tidak hanya menjadi forum seremonial, melainkan mampu menghasilkan rekomendasi yang operasional. Di antaranya untuk memperkuat advokasi fiskal daerah, optimalisasi dana bagi hasil dan transfer ke daerah, peningkatan kapasitas DPRD, serta penguatan regulasi daerah yang mendukung investasi berkelanjutan. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna, serta pejabat terkait lainnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags