Seorang warga negara Singapura berinisial MZ alias Muhamad Zulhelmi diduga menganiaya kekasihnya, Angelica Suherman (26), hingga tewas. Jasad korban ditemukan di sebuah kamar kos di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Rabu (15/7) malam.
Peristiwa itu terungkap setelah adik kandung korban, Reza Ananda Saputra (22), mendatangi Rumah Kos Arta di Jalan Mekar II, Pedungan, karena ponsel kakaknya tidak dapat dihubungi. Sesampainya di lokasi, Reza mencium bau busuk menyengat dari dalam kamar korban. Saat pintu dibuka, ia melihat sebagian tubuh kakaknya tertimbun boneka dan karpet.
Tidak lama kemudian, MZ keluar dari kamar kos di sebelah. "Saat ditanya, 'Mana kakakku?', pelaku tidak menjawab. Karena curiga, saksi kemudian memukul pelaku dengan helm. Setelah itu, pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Jumat (17/7).
Reza lalu memeriksa kondisi kakaknya dan mendapati korban sudah tidak bernyawa. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan telah mengalami lebam mayat serta proses pembusukan. "Kepala di arah barat, kaki di arah timur. Korban dalam posisi tertimbun boneka-boneka dan karpet yang terlipat rapi. Kulit ari korban sudah mengelupas, nihil ditemukan luka terbuka. Untuk luka lebam dan lainnya sudah susah diidentifikasi mengingat mayat sudah mengalami pembusukan," ujar Ariasandy.
Motif Sakit Hati
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai. "Tim dari Ditreskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar dibantu Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan pengejaran, sehingga kurang lebih dalam waktu tiga jam pelaku berhasil diamankan," kata Leonardo.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif di balik dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan asmara. Tersangka diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya. "Untuk motif sementara dari hasil interogasi adalah sakit hati karena adanya hubungan asmara. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik korban selama kurang lebih 15 menit," ujarnya.
Leonardo mengungkapkan bahwa MZ telah menjalin hubungan dengan korban selama sekitar satu tahun. "Kalau pelaku adalah wisatawan. Untuk sementara, berdasarkan data keimigrasian, yang bersangkutan juga diketahui overstay. Dia berada di Indonesia sejak 2025," katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain celana, handuk, baju, ijazah dan identitas korban, STNK, SIM, KTP, kartu Timezone, buku catatan, kunci, jam tangan, karpet, kasur, dan boneka. Jasad korban telah dievakuasi ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian. Polisi telah menahan MZ dan menetapkannya sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Artikel Terkait
Peletakan Batu Pertama PSEL Bali, Target Beroperasi Akhir 2027
Wamendagri: DPRD Provinsi Harus Pastikan SDA Beri Manfaat Maksimal bagi Masyarakat Lokal