Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Don Ritto ke Kejagung Hari Ini

- Jumat, 17 Juli 2026 | 12:00 WIB
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Don Ritto ke Kejagung Hari Ini

Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Proses pelimpahan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang juga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pantauan di Gudang Umum Tertutup Tahti Polda Metro Jaya menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti dijaga ketat oleh personel Brimob bersenjata. Sebuah mobil pengangkut barang bukti telah terparkir di depan gudang, siap mengangkut dokumen dan aset yang disita. Pelimpahan direncanakan berlangsung setelah Salat Jumat.

Don Ritto akan diserahkan bersama barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita penyidik. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada wartawan, Kamis (16/7). "DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat, bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mempercepat penanganan perkara korupsi. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari kepolisian, yaitu pengadaan batu bara untuk PLTU di PLN yang diduga menyebabkan blackout di sejumlah wilayah, kasus ASABRI-Jiwasraya, serta perkara PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung Rudi Margono menyebut pelimpahan itu sebagai bentuk komitmen percepatan dan profesionalisme. "Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Sabtu (11/7).

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags