Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Meski demikian, sejumlah aplikator masih belum patuh dan perlu ditertibkan.
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi temen-temen Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah bertemu pimpinan DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Meski aturan sudah berjalan, Prasetyo mengakui masih ada aplikator yang belum menyesuaikan diri. Pemerintah berkomitmen mendisiplinkan mereka. "Meskipun memang ada beberapa temen-temen aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut masih ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan dalam pelaksanaan di lapangan. "Ya tadi, yang sudah saya sampaikan, sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang apa namanya realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan," ujar dia.
Artikel Terkait
Pemerintah Terima Masukan Koalisi Ojol untuk Sempurnakan Aturan Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Pemerintah Terima Masukan Koalisi Ojol, Aturan Perlindungan Pekerja Online Segera Difinalisasi
Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN, Posisi Wamentan Belum Dibahas
Prabowo Panggil Menteri ke Istana, Bahas Koperasi Desa Merah Putih