Seorang pedagang bahan bakar minyak eceran asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum kepolisian saat suaminya ditangani dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Pengakuan itu disampaikan Supiah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (22/7) kemarin.
Dalam rapat tersebut, Supiah menceritakan bahwa suaminya, Hartono (51), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Way Kanan. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh oknum polisi yang menangani kasus tersebut agar suaminya dibebaskan. Namun, karena tidak mampu membayar, Hartono tetap ditahan.
Supiah sebelumnya membuat video yang viral di media sosial, meminta bantuan Presiden, Kapolri, dan Komisi III DPR RI. "Assalamualaikum Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri, Bapak Habiburokhman dari Komisi III DPR RI. Saya pedagang kecil, pengecer Pertalite, yang membantu memenuhi kebutuhan warga yang hendak ke kebun maupun anak-anak yang berangkat ke sekolah karena lokasi kami jauh dari SPBU Pertamina," ujarnya dalam video tersebut.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (9/5/2026), ketika seorang pemasok mengantarkan 25 jeriken berisi Pertalite ke rumah Supiah di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu. "Pertalite saya diantar oleh teman saya dari Negara Ratu, Lampung Utara. Lima sampai sepuluh menit setelah barang datang, saya didatangi polisi, dituduh melakukan penimbunan BBM, lalu dibawa ke Polsek Pakuan Ratu," katanya.
Di Polsek, Supiah mengaku diminta menyerahkan uang Rp50 juta. "Saya dimintai uang sebesar Rp50 juta agar dibebaskan. Namun saya tidak punya uang sebanyak itu. Karena tidak bisa membayar, suami saya ditahan di Polres Way Kanan. Saya mohon sekali, Pak, bebaskan suami saya," ucapnya.
Habiburokhman Bentak Propam
Dalam RDPU, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman beberapa kali memotong penjelasan Bidpropam Polda Lampung yang dinilai berputar-putar. "Dengarkan baik-baik ya. Kalau ini mengulang lagi nanti," katanya saat memotong penjelasan Propam.
Kuasa hukum tersangka, Resmen Kadapi, mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta melalui isyarat angka "5" dan "0". Habiburokhman mendesak Propam menjawab tegas apakah isyarat itu benar terjadi. "Benar enggak ini tadi ada kata 5-0?" tanyanya. Pihak Propam menjawab, "Siap, betul. Ada." Namun, mereka menjelaskan isyarat tersebut merupakan respons terhadap nominal uang yang disebut Supiah.
Artikel Terkait
Kuntadi Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie yang Terseret Korupsi
Ketua Komisi III Dukung Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
RDPU Panas: Komisi III DPR Pertanyakan Dugaan Pemerasan Rp50 Juta ke Keluarga Tersangka BBM
Pedagang BBM Eceran Menangis di Depan Komisi III DPR Minta Suami Dibebaskan