Pemerintah menyerap berbagai masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait penyempurnaan aturan perlindungan pekerja transportasi online. Salah satu poin yang disorot adalah penerapan potongan komisi aplikator sebesar 8 persen.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Namun, ia mengakui masih ada sejumlah aplikator yang belum disiplin menjalankan ketentuan tersebut.
“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92% dan 8% secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi sudah menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).
“Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Ini salah satu yang tadi disampaikan itu,” lanjutnya.
Menurut Prasetyo, masukan dari koalisi menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam menyempurnakan aturan perlindungan pekerja transportasi online yang tengah dibahas. Ia mengatakan, satu kali pertemuan lagi masih dibutuhkan sebelum aturan tersebut difinalisasi.
“Berkenaan dengan masalah Perpresnya tadi sudah disampaikan Pak Dasco sedikit lagi, mau kita sempurnakan karena kita masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman Asosiasi Ojol,” katanya.
Prasetyo menjelaskan, dalam pertemuan tersebut para pengemudi ojol menyampaikan bahwa kebijakan pembagian tarif telah diterapkan meski Perpres belum diterbitkan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan yang perlu diperbaiki. Masukan itu akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Perpres.
“Ya tadi. Ini sudah saya sampaikan sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpresnya,” tutur dia.
Pemerintah menargetkan pembahasan aturan tersebut rampung dalam waktu dekat. Prasetyo mengatakan finalisasi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. “Minggu depan, minggu depan kita. Biar segera selesai semua,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Guru Honorer PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh pada 2026
Mensesneg Ungkap Alasan Bendera Raksasa Prabowo Diterbangkan Saat HUT RI
Mensesneg Sebut Pengibaran Foto Prabowo oleh Kopassus Bentuk Kebanggaan Prajurit
DPR Finalisasi Perpres Transportasi Online, Atur Tarif Ojol hingga Angkutan Barang