Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memanggil empat orang saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keempat saksi tersebut adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, hanya dua orang yang hadir. "FA tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026). "Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," ujar Anang.
Pemeriksaan sebelumnya turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan LPSK. Kehadiran mereka disebut sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung.
Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait kasus yang menyeret Febrie. Polri sebelumnya menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan menyita emas 74 kg serta uang dalam berbagai mata uang asing. Total nilai barang bukti mencapai Rp476 miliar.
Artikel Terkait
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Usut Harta Febrie Adriansyah
Kasus Eks Jampidsus Febrie Gerus Kepercayaan Publik pada Kejaksaan
Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan Tim 9 Kejagung soal TPPU Emas 74 Kg, Alasan Kesehatan
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru untuk Usut TPPU di Rumah Eks Jampidsus