Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan Tim 9 Kejagung soal TPPU Emas 74 Kg, Alasan Kesehatan

- Kamis, 23 Juli 2026 | 08:35 WIB
Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan Tim 9 Kejagung soal TPPU Emas 74 Kg, Alasan Kesehatan

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya. Ia tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Pemeriksaan sedianya digelar pada Rabu (22/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, dari total empat saksi, dua orang tidak memenuhi panggilan.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Penyidik pun akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026. "Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," lanjutnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan perkara dan barang bukti berupa emas 74 kg serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik TPPU baru dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Penanganan kasus dipercayakan kepada tim khusus bentukan Kejagung, yakni Tim 9. "Anggota Tim 9 dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," tutur Anang.

Dalam proses pemeriksaan Rabu lalu, sejumlah lembaga turut hadir memantau. "Pemeriksaan pada 22 Juli 2026 turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan LPSK sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan," ungkapnya.

Anang memastikan Tim 9 terus berkoordinasi dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri untuk mempercepat penanganan perkara. Dengan terbitnya Sprindik TPPU ini, Kejagung kini mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik. Dalam rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait ASABRI.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags