Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara temuan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, surat perintah penyidikan itu diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang menjelaskan, anggota Tim 9 dipilih dengan maksud menghindari resistensi antara tim penyidik dengan tersangka. Dengan terbitnya surat perintah ini, total ada empat sprindik yang tengah diusut Kejagung terkait rangkaian perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik atas pelimpahan kasus dari Polri, yakni terkait kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang menyebabkan blackout. Dalam perkembangannya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ASABRI.
Pemeriksaan Saksi dan Ketidakhadiran Febrie
Sebagai tindak lanjut dari Sprindik TPPU yang baru, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi pada Rabu (22/7) kemarin. Mereka yang dipanggil adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan. Namun, Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena alasan sakit.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ungkap Anang.
Karena itu, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026 besok. Anang memastikan proses penyidikan ini dilakukan secara transparan. Pada pemeriksaan Rabu kemarin, sejumlah lembaga eksternal turut hadir memantau jalannya proses hukum.
"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," terangnya.
Saat ini, koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara ini.
Artikel Terkait
Kasus Eks Jampidsus Febrie Gerus Kepercayaan Publik pada Kejaksaan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan Tim 9 Kejagung soal TPPU Emas 74 Kg, Alasan Kesehatan
Kuntadi Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie yang Terseret Kasus Korupsi