Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur karena terseret kasus korupsi. Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7) berdasarkan usulan Jaksa Agung. "Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/7).
Prasetyo menjelaskan, Keppres akan diserahkan ke Kejagung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru. "Rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Sosok Kuntadi
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, dengan gelar Sarjana Hukum (S1), Magister Hukum (S2) bidang hukum pidana atau negara, dan Doktor Ilmu Hukum (S3). Gelar doktor diraih setelah mempertahankan disertasi berjudul "Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara".
Karier Kuntadi di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) staf tata usaha di Jampidsus Kejaksaan Agung. Pada 1999, ia resmi dilantik menjadi Jaksa Fungsional dan ditugaskan di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung. Selanjutnya, ia menduduki sejumlah jabatan struktural: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (2012–2013), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (2013–2014), Kasubdit V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) hingga 2017, Kajari Jakarta Pusat (2017–2019), dan Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (2019–2022).
Pada 2022 hingga 2024, Kuntadi menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Di posisi ini, ia memimpin penyidikan berbagai kasus korupsi besar, termasuk kasus menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi emas 109 ton, dan kasus PT Timah senilai Rp303 triliun yang melibatkan Harvey Moeis. Setelah itu, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada Agustus 2024, lalu dipindahtugaskan menjadi Kajati Jawa Timur pada awal 2025. Pada November 2025, ia dipromosikan sebagai Kepala BPA Kejaksaan. Saat menjabat Kepala BPA, Kuntadi memimpin pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.
Tugas untuk Selesaikan Kasus Febrie
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons terbitnya Keppres tersebut. Menurutnya, Presiden telah mempertimbangkan dengan saksama bahwa Kuntadi adalah orang yang tepat. "Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7).
Yusril menyebut, jika telah dipercaya sebagai Jampidsus, Kuntadi memiliki tugas pokok menyelesaikan perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. "Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus," tegas Yusril. "Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," sambungnya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Minta Presiden Prabowo Selamatkan Indonesia dengan Hukum Berkeadilan
Yusril: Presiden Telah Pertimbangkan Matang Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus
Demo di Kejagung Ricuh, Massa Tuntut Penangkapan Febrie Adriansyah
Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus Gantikan Febrie yang Jadi Tersangka