Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Usut Harta Febrie Adriansyah

- Kamis, 23 Juli 2026 | 09:35 WIB
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Usut Harta Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru khusus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah Kejagung menerima barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah mempelajari perkara tersebut sehingga diterbitkan Sprindik baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. "Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Febrie sendiri mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejagung pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik memanggil empat orang saksi, yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS. "Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," kata Anang.

Kejagung juga mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta LPSK sebagai bentuk transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara ini.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya, yaitu pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Total ada tiga Sprindik baru yang diterbitkan terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie, meliputi kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, dan perkara ASABRI.

Tim khusus berisi sembilan jaksa senior, mayoritas pernah bertugas di KPK, dibentuk untuk menangani kasus ini.

Polri sebelumnya menggeledah 12 lokasi. Di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000. Total nilai mencapai sekitar Rp60 miliar. Sementara di rumah di Sentul, Parahyangan Golf 2, ditemukan brankas berisi tujuh koper dengan 74 kg emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta. Estimasi total nilainya Rp476 miliar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags