Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebagai tersangka.
Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6) dan ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya. Total, ada empat orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini: Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; keponakan bupati, Adi Triyadi; serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Uang tersebut diduga diterima melalui Abi Nurwardani. Suap itu diduga merupakan imbalan untuk menjaga hubungan baik karena PT MSA, selaku supplier smart board, telah mendapatkan proyek dari Pemkab Muara Enim pada tahun 2025.
Selain itu, Abi diduga menerima setoran uang dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK telah menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Tempat Bupati Sukoharjo Nonaktif Simpan Emas 2,5 Kg
KPK Sambut Positif Tim Khusus Kejagung untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah
KPK Dalami Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Pengkondisian Hasil Audit Muara Enim
KPK Panggil Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim