Polisi berencana melakukan autopsi terhadap jenazah bocah berusia 4 tahun yang tewas setelah dianiaya ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Saat ini penyidik masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga.
"Kita masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. Cuma menunggu pihak keluarga juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra, Kamis (16/7/2026).
Pelaku penganiayaan, wanita berinisial DM (19), telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal," ungkap Jerico.
Sebelumnya, korban yang diketahui berinisial QSH disiksa ibu tirinya hingga mengalami luka parah. Bocah malang itu sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) malam.
"Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB," kata Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana.
QSH meninggal dalam perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara. Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten, untuk dimakamkan.
"Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas," lanjut AKP I Gede Bagus.
Artikel Terkait
Perempuan 21 Tahun Alami Kekerasan Seksual Ayah dan Paman sejak 13 Tahun, Ibu Tak Membela
Bocah 4 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi, Pelaku Ditahan
Balita 4 Tahun di Bekasi Meninggal Usai Disiksa Ibu Tiri
Mensos Turun Tangan Tangani Anak Sayuti Melik yang Sakit dan Tinggal di Kontrakan