Polisi berencana melakukan autopsi terhadap jenazah bocah berusia 4 tahun yang tewas setelah dianiaya ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Saat ini penyidik masih menunggu persetujuan dari pihak keluarga.
"Kita masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. Cuma menunggu pihak keluarga juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra, Kamis (16/7/2026).
Pelaku penganiayaan, wanita berinisial DM (19), telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal," ungkap Jerico.
Sebelumnya, korban yang diketahui berinisial QSH disiksa ibu tirinya hingga mengalami luka parah. Bocah malang itu sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) malam.
"Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB," kata Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana.
QSH meninggal dalam perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara. Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten, untuk dimakamkan.
"Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas," lanjut AKP I Gede Bagus.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pengasuh sebagai Tersangka Penganiayaan Dua Bocah di Dairi
Ruko Ambruk di Mustikajaya Bekasi, Satu Orang Terluka
Hari Juang Polri di Bekasi: Ojol dan Mahasiswa Jadi Tamu Kehormatan
Ibu di Pamekasan Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Depresi Usai Bercerai