PPNKRI Desak DPRD Jabar Segera Sahkan Raperda Anti-LGBT

- Rabu, 15 Juli 2026 | 07:50 WIB
PPNKRI Desak DPRD Jabar Segera Sahkan Raperda Anti-LGBT

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) mendatangi Komisi V DPRD Jawa Barat pada Selasa (14/7) untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya perilaku LGBT di provinsi tersebut. Audiensi diterima langsung oleh pimpinan Komisi V, Yomanius Untung, beserta anggota lainnya.

Dalam pertemuan itu, Pembina PPNKRI Kiai Roinul Balad mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas tingginya angka penyimpangan seksual di Jawa Barat. Ia menyebut data menunjukkan lebih dari 300 ribu orang teridentifikasi sebagai pelaku LGBT, menjadikan provinsi ini sebagai wilayah dengan angka tertinggi di Indonesia.

"Kita pasti prihatin sekaligus marah dan khawatir sebab angka perilaku LGBT di Jawa Barat adalah yang tertinggi di Indonesia, yaitu lebih dari 300 ribu orang," ujar Kiai Roinul Balad yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat.

PPNKRI mendesak DPRD Jabar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-LGBT yang memuat sanksi pidana tegas bagi penyebar dan pelaku. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan efek jera di masyarakat.

Sejumlah perwakilan dari FPI Jabar, Barkin, PASS Jabar, Pemuda PUI, dan Forum DKM turut menyampaikan aspirasi serupa. Mereka sepakat persoalan ini harus ditangani serius demi menyelamatkan moral bangsa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung mengapresiasi masukan yang disampaikan. Ia mengungkapkan bahwa Komisi V telah menyusun inisiatif raperda terkait isu LGBT untuk dibahas lebih lanjut.

"Raperdanya sendiri sudah masuk dalam pembahasan raperda prioritas untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2026 ini. Selanjutnya nanti akan dibahas oleh pansus," jelas Yomanius.

Pada akhir audiensi, Kiai Roinul Balad membacakan pernyataan sikap dan tuntutan PPNKRI. Poin pertama menegaskan dukungan penuh kepada pemerintah dan Presiden RI untuk menegakkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dalam menindak ancaman negara nonmiliter dari perilaku LGBT. PPNKRI juga meminta Pemprov Jabar membentuk perda dan pergub yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku.

Selain itu, mereka mendesak pemerintah memasukkan sosialisasi dan edukasi bahaya penyimpangan seksual ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Kemenag dan MUI beserta perangkat di bawahnya diminta secara masif menyosialisasikan bahaya gerakan LGBT di seluruh Jawa Barat.

PPNKRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kasus atau potensi penyebaran LGBT di lingkungan mereka. Mereka mendukung penuh MUI Pusat yang tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bahaya dan ancaman LGBT bagi bangsa dan negara.

Tuntutan terakhir ditujukan kepada DPR RI agar segera menerbitkan undang-undang yang mengatur ancaman LGBT dengan sanksi pidana maksimal. Audiensi ditutup dengan penyerahan berkas pernyataan sikap secara simbolis kepada Komisi V DPRD Jabar dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags