Pemerintah Susun Rencana Aksi Nasional Tindak Lanjuti Rekomendasi PBB untuk Perlindungan Pekerja Migran

- Rabu, 15 Juli 2026 | 02:54 WIB
Pemerintah Susun Rencana Aksi Nasional Tindak Lanjuti Rekomendasi PBB untuk Perlindungan Pekerja Migran

Pemerintah Indonesia mulai menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komite PBB untuk Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (CMW). Langkah ini diumumkan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) CMW di Jakarta, Selasa (14/7).

Forum tersebut menjadi pintu awal pemerintah merespons kewajiban internasional setelah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran. Mukhtarudin menegaskan, dialog konstruktif dengan Komite CMW merupakan mekanisme resmi PBB untuk mengevaluasi implementasi konvensi yang telah diratifikasi Indonesia.

"Sebagai negara anggota PBB sekaligus negara pihak konvensi tersebut, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala," ujar Mukhtarudin.

Dokumen Concluding Observations memuat 79 paragraf, di antaranya 33 rekomendasi substantif. Rekomendasi itu mencakup penguatan tata kelola migrasi berbasis hak asasi manusia, harmonisasi regulasi nasional, penguatan kelembagaan perlindungan pekerja migran, peningkatan akses keadilan dan bantuan hukum, penguatan sistem data migrasi, serta perlindungan kelompok rentan.

"Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi digital, penguatan layanan konsuler, perluasan jaminan sosial, hingga penguatan reintegrasi pekerja migran," imbuh Mukhtarudin.

Sejumlah rekomendasi itu, menurut Mukhtarudin, berkaitan langsung dengan mandat Kementerian P2MI, terutama dalam menyusun strategi migrasi nasional yang komprehensif, berbasis HAM, sensitif gender, serta memiliki indikator dan target terukur.

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto juga akan mempercepat konsolidasi kewenangan Kementerian P2MI pascatransisi dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk menyelesaikan regulasi turunan yang diperlukan untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran.

Selain itu, pemerintah akan membangun sistem data migrasi yang terintegrasi dan akurat, meningkatkan digitalisasi layanan migrasi, memperkuat perlindungan data pribadi, serta meningkatkan literasi digital bagi pekerja migran Indonesia.

Dalam aspek perlindungan, pemerintah akan memperkuat pencegahan migrasi nonprosedural, TPPO, penipuan daring, eksploitasi digital, dan berbagai bentuk perekrutan ilegal melalui edukasi, pengawasan, dan kerja sama lintas negara. Akses pengaduan, bantuan hukum, pemulihan korban, hingga layanan perlindungan bagi kelompok rentan juga akan diperkuat.

Mukhtarudin menambahkan, perlindungan pekerja migran di luar negeri harus ditingkatkan melalui penguatan layanan konsuler, pendataan pekerja migran berdokumen maupun tidak berdokumen, penyediaan shelter, bantuan hukum, hingga dukungan pemulangan dan reintegrasi. Perhatian khusus perlu diberikan bagi perempuan pekerja migran, anak pekerja migran, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Menurutnya, Concluding Observations CMW menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola migrasi Indonesia yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia di seluruh siklus migrasi.

Sejalan dengan itu, Kementerian Luar Negeri telah merekomendasikan Kementerian P2MI sebagai leading sector dalam penyusunan RAN yang akan memetakan seluruh rekomendasi Komite CMW ke dalam program, indikator, target waktu, dan pembagian tanggung jawab kementerian maupun lembaga terkait.

"Forum ini harus menjadi momentum membangun komitmen bersama antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, hingga seluruh pemangku kepentingan agar Rencana Aksi Nasional benar-benar menjadi acuan nasional dalam memperbaiki tata kelola serta memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia," tegas Mukhtarudin.

Ia mengingatkan, rekomendasi Komite PBB bukan merupakan kritik terhadap satu institusi tertentu, melainkan bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.

Pemerintah Indonesia dijadwalkan menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Komite CMW paling lambat 1 Januari 2028, sedangkan laporan periodik berikutnya disampaikan pada 1 Januari 2031.

Mukhtarudin berharap penyusunan RAN menjadi tolok ukur komitmen Indonesia dalam memenuhi kewajiban internasional sekaligus memperkuat sistem perlindungan pekerja migran yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.

"Harapan saya, setiap peserta tidak hanya hadir untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar membawa masukan dan komitmen dari instansinya masing-masing," tandas Mukhtarudin.

Ia menambahkan, penyusunan RAN harus melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, serikat pekerja, pekerja migran Indonesia, dan keluarganya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags