Wakil Ketua Komisi X Minta Pelaku Pembakaran Santri di Lombok Tengah Tidak Dilindungi

- Selasa, 14 Juli 2026 | 21:18 WIB
Wakil Ketua Komisi X Minta Pelaku Pembakaran Santri di Lombok Tengah Tidak Dilindungi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendesak agar siapa pun yang terlibat dalam kasus pembakaran tiga santri Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy, NW, di Lombok Tengah tidak dilindungi. Ia menyayangkan peristiwa yang menewaskan satu orang itu.

“Ya tentu kita sangat menyayangkan sekali kejadian itu. Nah, harapannya adalah mari yang kira-kira terlibat atau siapa pun yang terlibat tolong jangan dilindungi. Kalau ranahnya pidana, selesaikan secara pidana,” ucap Lalu di DPR, Selasa (14/7).

Politisi itu meminta kepolisian mengusut tuntas, termasuk apakah kejadian ini murni kelalaian atau kesengajaan. “Nah, dari informasi yang kami dapat bahwa itu murni kelalaian, bukan kesengajaan. Nah, silakan polisi yang mendalami apakah itu termasuk kelalaian atau kesengajaan atau tindakan kejahatan yang berujung kepada pidana,” tuturnya.

“Kalau memang pidana, ya langkah yang dilakukan oleh kepolisian hari ini tentu kami dukung,” tambahnya.

Lalu berharap kejadian serupa tak terulang. “Tetapi kami ingatkan juga ke depan jangan sampai terjadi hal-hal demikian. Pengawasan keluarga besar pondok pesantren harus betul-betul ditingkatkan lagi,” tuturnya. “Jangan sampai nanti karena iseng, karena santri kita tidak memahami dampak negatifnya, sehingga berujung kepada hal-hal yang tidak kita inginkan seperti hari ini,” tandasnya.

Akibat kejadian itu, satu santri tewas. Polisi telah menetapkan santri berinisial MR dan pengelola sekaligus pengasuh ponpes berinisial AMR sebagai tersangka, namun keduanya belum ditahan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags