Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran yang menewaskan seorang santri dan melukai dua lainnya di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah. Keduanya adalah pengasuh ponpes berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Polisi menyebut kondisi kesehatan AMR menjadi alasan penundaan penahanan.
"Untuk tersangka tuan guru (pimpinan ponpes) saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun dalam pelaksanaannya karena tuan guru dalam keadaan sakit maka kami undur pemeriksaannya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, Kamis (9/7).
Pemeriksaan terhadap AMR akan dilanjutkan setelah mendapat rekomendasi dari pihak kesehatan. "Kita lakukan pemeriksaan lanjutan nanti sambil menunggu tuan guru mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum," lanjutnya.
AMR dijerat dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian. Peristiwa pembakaran terjadi pada Desember 2025, namun kasus baru ditangani pada Juni 2026. Keterlambatan ini terjadi karena sempat ada upaya mediasi antara keluarga korban dan pihak ponpes.
"Jadi kenapa kasusnya terlambat ditangani, karena sempat ada upaya damai. Dan pihak korban baru melapor ke polisi pada bulan Juni kemarin," ujar Punguan.
Artikel Terkait
Tiga Santri Dibakar Senior di Pondok Pesantren, Satu Tewas
Polisi Targetkan Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah Pekan Ini
Polisi Didorong Segera Tetapkan Tersangka Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Keluarga Korban Pembakaran Santri di Lombok Tengah Ditekan agar Tak Lapor Polisi