Sewa Rahim di Luar Negeri: Antara Larangan Tanpa Sanksi dan Status Anak yang Tak Jelas

- Kamis, 02 Juli 2026 | 21:06 WIB
Sewa Rahim di Luar Negeri: Antara Larangan Tanpa Sanksi dan Status Anak yang Tak Jelas

Seorang pasangan dari Jakarta terbang ke California, menandatangani kontrak dengan seorang perempuan yang bersedia mengandung anak mereka, dan delapan bulan kemudian pulang membawa bayi dengan paspor Amerika Serikat. Di California, prosesnya legal sepenuhnya. Begitu pesawat mendarat di Soekarno-Hatta, status hukum anak itu langsung berubah jadi pertanyaan besar yang tidak punya jawaban tunggal.

Sewa rahim, atau yang dalam istilah medis disebut surrogacy, dilarang tegas di Indonesia. Tapi larangan itu tidak pernah benar-benar menghentikan siapa pun, karena yang dilarang adalah praktiknya di dalam negeri, bukan niat orang Indonesia untuk pergi ke negara lain yang membolehkannya.

Kenapa Orang Memilih Sewa Rahim di Luar Negeri

Pasal 58 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa reproduksi dengan bantuan hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan syarat hasil pembuahan sperma dan ovum pasangan tersebut ditanamkan kembali ke rahim istri yang sama. Begitu embrio dipindahkan ke rahim perempuan lain, aturan ini sudah dilanggar.

Aturan ini diperkuat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 45 ayat (5), yang menyebut secara eksplisit bahwa pelayanan sewa rahim termasuk yang dilarang, bersama donor sel telur, donor sperma, dan donor embrio.

Masalahnya muncul satu langkah setelah itu. Dua kajian hukum yang ditelusuri untuk artikel ini, dari Universitas Negeri Surabaya dan jurnal Journal of Law and Nation, sama-sama menyimpulkan satu hal yang sama: aturan ini melarang, tapi tidak menyediakan sanksi pidana yang jelas bagi yang melanggarnya. Sanksi yang tersedia sifatnya administratif, semacam pencabutan izin praktik bagi fasilitas kesehatan yang terlibat.

Larangan Tanpa Gigi

Bayangkan aturan lalu lintas yang melarang menerobos lampu merah, tapi tidak menyebutkan tilangnya berapa dan siapa yang berwenang menindak. Itulah kondisi pengaturan sewa rahim di Indonesia hari ini.

Akibatnya, pasangan yang ingin menjalani surrogacy punya dua pilihan: melakukannya secara diam-diam di dalam negeri lewat jalur tidak resmi, atau pergi ke negara yang sudah punya kerangka hukum jelas untuk ini. Pilihan kedua lebih sering diambil oleh pasangan dengan kemampuan finansial yang cukup, karena prosesnya jauh lebih aman secara hukum meski mahal.

Kenapa Amerika Serikat Jadi Tujuan Favorit

California adalah salah satu destinasi paling dicari. Negara bagian ini punya California Family Code Pasal 7960 hingga 7962 yang secara spesifik mengakui dan menegakkan perjanjian gestational surrogacy. Pengadilan di sana bisa menerbitkan pre-birth order, semacam putusan yang menetapkan orang tua yang dituju sebagai orang tua sah di mata hukum bahkan sebelum bayi lahir. Nama yang tercantum di akta kelahiran langsung nama orang tua yang dituju, bukan nama perempuan yang mengandung.

Biayanya tidak murah. Total perjalanan surrogacy gestasional di California pada 2026 berkisar antara 150 ribu hingga 250 ribu dolar AS, atau sekitar 2,3 miliar hingga lebih dari 3,7 miliar rupiah, tergantung agensi dan kompleksitas medis yang dibutuhkan.

Status Anak Begitu Pulang ke Indonesia

Di titik inilah masalah sebenarnya baru mulai. Hukum perdata internasional secara umum memegang prinsip bahwa ibu kandung yang sah adalah perempuan yang melahirkan, terlepas dari siapa pemilik sel telur. Prinsip ini berkonflik langsung dengan niat orang tua biologis asal Indonesia yang sejak awal merencanakan dan membiayai seluruh proses.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menganut asas ius sanguinis, kewarganegaraan berdasarkan keturunan darah, bukan tempat lahir. Secara teori, prinsip ini menguntungkan orang tua genetik asal Indonesia, karena yang dihitung adalah garis darah, bukan siapa yang melahirkan.

Masalahnya, teori itu belum tentu sejalan dengan praktik di lapangan. Anak yang lahir lewat surrogacy di Amerika Serikat otomatis mendapat kewarganegaraan AS karena lahir di tanah Amerika. Status di mata hukum Indonesia kemudian bergantung pada bagaimana orang tua mengurus pelaporannya ke KBRI setempat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sepulang ke Indonesia. Persoalannya, prosedur pelaporan kelahiran anak WNI di luar negeri ini awalnya dirancang untuk dua situasi yang jauh lebih sederhana: anak dari pernikahan campuran, atau anak yang lahir dari kehamilan biasa saat orang tuanya sedang tinggal di luar negeri. Situasi orang tua genetik yang anaknya dilahirkan oleh perempuan lain di negara berbeda tidak pernah jadi pertimbangan saat prosedur itu dibuat, sehingga petugas di lapangan pun sering harus menafsirkannya sendiri kasus per kasus.

Saat Akta Kelahiran Tidak Menjawab Semua Pertanyaan

Sejauh penelusuran terhadap putusan dan literatur hukum publik, belum ditemukan yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara khusus menguji status nasab anak hasil surrogacy luar negeri begitu pulang ke Indonesia. Yang ada baru kajian hukum perdata internasional yang membahasnya secara teoretis, bukan putusan konkret atas kasus nyata yang terungkap ke publik.

Ketidakjelasan ini membuat sebagian orang tua memilih jalan administratif yang lebih aman secara prosedur, meski belum tentu mencerminkan asal-usul biologis anak yang sesungguhnya: mendaftarkan anak seolah lahir dari kehamilan biasa, atau menempuh proses pengakuan anak setelah kembali ke Indonesia.

Dokumen yang biasanya diminta dalam proses pelaporan kelahiran WNI di luar negeri memberi gambaran betapa prosedur ini tidak dirancang untuk kasus seperti surrogacy. Kantor catatan sipil di sejumlah daerah, misalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, mensyaratkan salinan akta kelahiran luar negeri, surat keterangan dari KBRI atau pengesahan dari Kementerian Luar Negeri, paspor anak, paspor kedua orang tua, dan kutipan akta perkawinan orang tua. Semua dokumen itu mengasumsikan satu hal yang sederhana: ibu yang namanya tercantum di akta kelahiran luar negeri adalah perempuan yang benar-benar mengandung dan melahirkan anak tersebut. Asumsi itu otomatis tidak berlaku untuk anak hasil surrogacy, di mana nama yang tercantum di akta kelahiran asal (berkat pre-birth order) sudah merupakan nama orang tua yang dituju, bukan perempuan yang mengandung. Di titik inilah celah administratif itu menjadi nyata: dokumennya lengkap secara prosedur, tapi tidak benar-benar menjawab siapa yang menjalani proses kehamilan.

Belajar dari Negara Lain yang Lebih Dulu Menghadapi Ini

India dan Amerika Serikat pernah menghadapi kasus serupa lebih dulu. Kasus bayi yang dilahirkan lewat surrogacy di India oleh orang tua dari negara yang melarang praktik ini sempat memicu krisis status kewarganegaraan, sampai akhirnya negara asal orang tua harus membuat aturan khusus untuk menyelesaikannya kasus per kasus.

Prancis mengambil jalan paling tegas. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prancis Pasal 227-12 secara eksplisit menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang terlibat dalam praktik ibu pengganti, lengkap dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Bandingkan dengan Indonesia, yang melarang lewat undang-undang kesehatan tapi tidak menyiapkan pasal pidana sebagai penjaganya.

Artinya, dua negara bisa sama-sama melarang sewa rahim, tapi efeknya jauh berbeda. Yang satu punya kekuatan menindak, yang satu hanya punya larangan di atas kertas.

Pilihan yang Tersisa untuk Pasangan Indonesia

Bagi pasangan yang sudah menjalani proses ini atau sedang mempertimbangkannya, situasi hukum yang belum jelas ini bukan alasan untuk menunda urusan administratif begitu anak lahir. Konsultasi dengan notaris atau pengacara keluarga yang memahami hukum perdata internasional sejak sebelum keberangkatan jauh lebih aman dibanding menyelesaikannya setelah anak sudah berada di Indonesia tanpa dokumen yang jelas.

Pemerintah sendiri punya pekerjaan rumah yang belum selesai: menutup celah antara larangan dan penegakannya, sekaligus menyiapkan jalur administratif yang spesifik untuk anak-anak yang terlanjur lahir lewat proses ini, alih-alih membiarkan keluarga mencari jalan sendiri lewat prosedur yang sebenarnya tidak dirancang untuk situasi mereka.

Sewa rahim di luar negeri akan terus jadi pilihan bagi pasangan Indonesia yang punya kemampuan finansial dan belum menemukan jalan lain untuk punya anak kandung. Selama hukum Indonesia hanya melarang tanpa menyiapkan jalur penegakan dan jalur administratif yang jelas bagi anak yang sudah lahir, pola yang sama akan terus berulang: pasangan menempuh proses di negara lain, anak lahir dengan status hukum yang aman di sana, lalu begitu pesawat mendarat di Indonesia, urusan administrasi anak itu mulai dari nol lagi, diselesaikan satu dokumen demi satu dokumen, bukan lewat satu prosedur yang dirancang khusus untuk situasinya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags