Mabes TNI Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel dalam Kasus Motor Listrik BGN

- Kamis, 02 Juli 2026 | 18:15 WIB
Mabes TNI Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel dalam Kasus Motor Listrik BGN

Mabes TNI angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU dalam kasus korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). TNI menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

“Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas, Kamis (2/7/2026).

Ia menegaskan, Mabes TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara itu, proses hukum diserahkan kepada aparat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung.

Sebelumnya, Direktur Penindakan (Dirdak) Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik (Syarief) bahwa Kolonel Cpl BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas. Untuk pengembangan dan selanjutnya tentunya kami akan berkomunikasi terus dengan direktur penyidikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus dalam menangani kasus tersebut. “Karena ini baru proses awal sehingga nanti perkembangannya kami akan berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan, tentunya juga kepada Pak Kapuspenkum sehingga perkara koneksitas ini bisa kita kerjakan secara lancar, aman, dan tertib. Terima kasih,” ucap dia.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags