DPRD Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan, Respons atas Kasus Penyekapan dan Data Digital

- Selasa, 30 Juni 2026 | 11:54 WIB
DPRD Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan, Respons atas Kasus Penyekapan dan Data Digital

DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2012 juncto Perda Nomor 4 Tahun 2015. Regulasi baru ini dirancang untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital pelayanan publik, serta dinamika kependudukan yang semakin kompleks.

Sebagai kota metropolitan, pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, Bandung memiliki mobilitas penduduk tinggi, termasuk penduduk nonpermanen yang terus meningkat. Kondisi ini menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif dan akurat. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat jumlah penduduk mencapai 2.605.916 jiwa. Namun, masih ada 12.988 penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, 15.637 anak tanpa akta kelahiran, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru 19,35 persen di bawah target nasional 30 persen. Sementara itu, 2.372 penduduk nonpermanen telah terdata.

Urgensi Raperda ini makin relevan setelah kasus penyekapan di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung mencuat. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai peristiwa itu menunjukkan administrasi kependudukan belum maksimal. "Melalui Raperda ini, kami mendorong penguatan implementasi kewajiban pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), bukan dengan sayembara penangkapan tersangka," ujarnya. Penegakan aturan itu, kata dia, bukan sekadar administratif, melainkan instrumen untuk meningkatkan validitas data dan memperkuat koordinasi antara Disdukcapil, aparat kewilayahan, pengelola kos, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Radea menambahkan, kepatuhan pelaporan SKTS perlu diiringi pengawasan dan sosialisasi kepada pemilik kos, kontrakan, dan hunian sementara lainnya. Dengan begitu, setiap penduduk nonpermanen tercatat tanpa mengurangi hak konstitusional dan perlindungan data pribadi. Penguatan penegakan perda ini diharapkan membangun budaya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta responsif terhadap potensi masalah sosial.

Raperda juga mengakomodasi kebijakan nasional seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, IKD, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan perlindungan data pribadi. Berbagai inovasi yang sudah berjalan pelayanan daring (e-spasi), KIA, Akta Braile, Mepeling, Delivery Service Akta Kelahiran, e-PunTEN, layanan jemput bola, serta kolaborasi lintas perangkat daerah akan mendapat landasan hukum yang lebih kuat melalui perda ini.

Raperda ini diarahkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang modern, inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Regulasi ini juga menegaskan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, serta memperkuat pelayanan bagi kelompok rentan dan penduduk nonpermanen. Radea menilai penegakan perda harus menjadi bagian dari upaya membangun keamanan sosial berbasis data kependudukan yang valid, sehingga setiap perpindahan penduduk tercatat dengan baik, mendukung efektivitas pelayanan publik, dan memperkuat pencegahan gangguan ketertiban di masyarakat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags