MI juga telah dilakukan penahanan. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," jelas Arya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pertamina dan MIND ID Gasifikasi Batu Bara untuk Gantikan Impor LPG
OTT KPK di Kantor Pajak: Uang Tunai dan Logam Mulia Senilai Rp6 Miliar Diamankan
Di Balik Angka Kemiskinan yang Turun, Perempuan Indonesia Berjuang Naik Kelas
Lima Investor Baru Siap Garap Lahan di IKN