MI juga telah dilakukan penahanan. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," jelas Arya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
WAMI Serahkan Rp64 Miliar Royalti ke LMKN: Dana Segera Diverifikasi
Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza, Ungkap Fakta Mengejutkan
Dukungan AS untuk Kerjasama Keamanan Israel-Suriah: Upaya Baru Stabilkan Timur Tengah
OJK Cabut Izin Fintech Crowde: Penyebab, Dampak, dan Langkah Hukum Terbaru