MURIANETWORK.COM - Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak pengendara motor bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru, Riau, hingga tewas akhirnya buka suara.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Marisa Putri mengaku tak sadar sudah menabrak korban.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat."
"Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marisa, Minggu (4/8/2024), dikutip dari Tribun-Pekanbaru.com.
Marisa yang kini sudah ditahan itu mengaku bahwa dirinya mengonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh temannya.
"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," ucapnya.
Ia juga membantah kabur setelah menabrak korban hingga tewas.
Marisa mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan ini terjadi di kawasan Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Marisa, mahasiswi tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.
Kini, Marisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kronologi
Artikel Terkait
Vietnam Buka Piala Asia U-23 dengan Kemenangan Telak, Saksikan Seluruh Aksi di VISION+
Iran Berduka: 36 Tewas dalam Gelombang Protes Terbesar Sejak 2022
Prabowo Tegaskan Swasembada Beras, Fokus Beralih ke Jagung dan Telur
Huntara Aceh Tamiang Capai 75 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir Pekan