Tiga Kasus Penyekapan dalam Sepekan: Dari Asmara hingga Hubungan Kerja

- Senin, 29 Juni 2026 | 05:24 WIB
Tiga Kasus Penyekapan dalam Sepekan: Dari Asmara hingga Hubungan Kerja

Sejumlah kasus penyekapan terungkap dalam sepekan terakhir, mulai dari motif asmara hingga hubungan kerja. Di Bandung, seorang perempuan disekap kekasihnya selama dua tahun. Di Jakarta, dua kasus penyekapan melibatkan karyawan yang dituduh mencuri di tempat kerja. Berikut rangkuman tiga kasus yang menyita perhatian.

Penyekapan Dua Tahun di Kamar Kos

Kisah pilu YTR (29) bermula pada awal 2024 saat ia berkenalan dengan Taufik Hidayat (30) melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan yang awalnya tampak dekat berubah menjadi penganiayaan berat ketika keduanya tinggal bersama di sebuah kos. Untuk menutupi jejak, YTR dipaksa mengaku pindah kerja ke Majalengka demi gaji lebih besar, padahal ia tengah disekap.

Selama Mei 2024 hingga Juni 2026, Taufik membawa korban berpindah-pindah ke empat lokasi untuk menghindari petugas. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan latar belakang Taufik sebagai debt collector membuatnya mampu mengelabui petugas. Di setiap lokasi, YTR mengalami penyiksaan: pukulan tangan kosong, hantaman benda keras seperti besi dan helm, hingga sundutan rokok.

Motif utama adalah rasa kesal dan cemburu tersangka. Taufik yang temperamental bahkan pernah memukuli ayah kandungnya sendiri karena masalah makanan. Kekerasan mencapai puncak ketika mata kiri korban dipukul dengan besi hingga tidak bisa melihat, sementara kepala korban mengalami infeksi hebat.

Saat dievakuasi pada 10 Juni 2026, kondisi YTR sangat memprihatinkan. Direktur RS Hasan Sadikin, Rachim Dinata Marsidi, menyebutkan adanya infeksi bakteri berat di luka kepala korban.

"Kami melihat bahwa dikatakan memang lukanya cukup banyak dan di daerah kepala dan boleh dikatakan bahwa ini sangat-sangat infeksi hebat, boleh dikatakan belatung mungkin sudah ada," ujar Rachim.

Polisi juga menemukan botol infus di lokasi yang diduga digunakan Taufik untuk mengobati korban secara mandiri. Keluarga YTR mengecam keras tindakan pelaku dan menolak memberi maaf. Kakak korban, Afif Shandy, menyatakan harapannya agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

"Harapannya dari saya pribadi untuk pelaku, saya enggak mau pelaku dihukum mati, saya pengin dia diserahkan kepada keluarga biar saya menghakimi dia," tegas Afif.

Taufik, residivis kasus kekerasan serupa, kini diamankan Polda Jabar. Ia dijerat pasal berlapis: Pasal 451 tentang Penyanderaan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun. Taufik meminta maaf atas tindakannya.

"Saya minta maaf semua atas yang saya lakukan, saya salah, saya menyesal," ucapnya singkat.

Siksaan di Balik Hilangnya 10 Raket

Insiden di toko olahraga Pedal Padel, Jakarta Selatan, melibatkan karyawan Abdul Latif (AL) yang dituduh mengambil 10 raket. Penyekapan terjadi dalam dua gelombang. Pertama pada 21 Juni 2026 selama sehari, lalu AL diminta kembali ke kantor untuk menyelesaikan masalah. Setibanya di kantor pada 22 Juni, ia dibawa ke gudang dan tidak diperbolehkan pulang selama dua hari.

Kuasa hukum korban, Nugraha Budi, membeberkan penyiksaan fisik yang keji. "Latif selama disekap tadi lalu diikat tangannya dengan kabel ties, lalu dimasukin ke gudang, dipukuli, disiram dulu kopi sebelum dipukuli, jadi enggak bisa melihat," ungkap Nugraha.

Keluarga korban sempat berupaya mediasi, mengakui kesalahan AL, dan menawarkan ganti rugi cicilan Rp1 juta per bulan. Namun, pihak perusahaan menolak dan meminta ganti rugi tunai Rp50 juta. Akibat ketidakmampuan membayar, dua motor listrik milik keluarga dan ponsel korban dirampas.

Kasus terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Juni, setelah AL tak kunjung pulang dan sempat video call memperlihatkan wajah lebam serta gigi patah. Menariknya, perusahaan baru melaporkan AL atas dugaan pencurian pada 25 Juni, sehari setelah keluarga melapor.

Manajemen PT Pedal Padel Indonesia melalui media sosial menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan tindakan tersebut dilakukan karyawan di luar sepengetahuan perusahaan. "Kami dengan tegas mengutuk segala bentuk tindakan main hakim sendiri, termasuk penyekapan dan penganiayaan terhadap siapa pun," tulis manajemen.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW, rekan kerja korban. Mereka dijerat pasal perampasan kemerdekaan dan penganiayaan bersama-sama. Meski AL mengakui mengambil raket, keluarga siap menghadapi proses hukum terpisah terkait dugaan pencurian.

21 Hari dalam Belenggu Rantai

Penyekapan berikutnya terjadi di percetakan "Mau Print" di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Tiga karyawan Tegar Saputra (25), Aditya Saputra (20), dan Muhamad Rafli Jaelani (20) ditemukan polisi dalam kondisi mengenaskan di lantai atas gedung pada Jumat (26/6). Tegar dan Rafli ditemukan dengan kaki diborgol dan diikat tali baja, sementara Adit dirantai besi.

Penyekapan dipicu tuduhan terhadap Tegar yang diduga mengambil limbah cetakan dengan nilai kerugian di bawah Rp5 juta. Namun, manajemen menghitung sepihak hingga Rp230 juta. Adit dan Rafli ikut terseret karena pernah membantu mengantar barang sebagai kurir dan menerima uang lelah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dari Tegar.

Selama 21 hari disekap di gudang, para korban mengalami siksaan fisik dan kelaparan. Adit mendapat perlakuan paling berat karena dirantai dengan panjang hanya 40 sentimeter, sulit bergerak bahkan ke kamar mandi atau salat. Mereka juga tidak diberi makan dan minum selama tiga hari berturut-turut hingga terpaksa minum air keran.

Kekerasan fisik mewarnai hari-hari mereka. Tegar dipukuli dengan besi hingga mengalami pendarahan terus-menerus di hidung dan bibir. Sementara Adit dan Rafli ditampar berkali-kali hingga telinga berdengung. Selain itu, keluarga korban diperas uang tebusan Rp50 juta per orang. Ironisnya, setelah keluarga Adit mentransfer uang, korban tetap tidak dibebaskan dengan alasan "satu paket" dengan korban lain.

Pengacara korban, Fetrus, menduga praktik barbar ini bukan pertama kali. Berdasarkan informasi mantan pekerja, pemborgolan karyawan yang melakukan kesalahan diduga sudah terjadi lebih dari enam kali dalam dua tahun terakhir. "Pemiliknya aja bilang, 'oh di sini sudah biasa kalau melakukan pelanggaran, borgol, rantai'," ujar Fetrus menirukan ucapan pemilik perusahaan.

Saat ini, dua terduga pelaku bernama Arief Iswahyudi dan Sabarudin telah diamankan polisi. Arief diduga berperan menginterogasi, menampar, dan memeras keluarga korban, sementara Sabarudin bertugas menjaga korban. Meski kondisi fisik mulai membaik setelah perawatan medis, ketiga korban masih mengalami trauma psikologis mendalam dan berada di bawah perlindungan tim kuasa hukum untuk menghindari intimidasi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags