Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa server sindikat judi online internasional yang bermarkas di Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat, tidak berada di Indonesia. Alamat server dan IP address terdaftar di sejumlah negara, antara lain Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
"Didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri di antaranya Brasil, Filipina, China, hingga Vietnam," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Sabtu (27/6/2026).
Bareskrim berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk yang membekingi sindikat tersebut. "Untuk terus mengembangkan kasus ini dan akan mengungkap jaringannya, termasuk aliran dana maupun aset hasil kejahatan, serta pihak yang berperan sebagai penjamin," katanya.
Dalam penggerebekan pada 9 Mei 2026 di Plaza Hayam Wuruk, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA). Setelah pendalaman, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 warga China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 dari Vietnam.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Mereka berinisial MAP, BT, DFA, dan DA, yang masing-masing memiliki peran membantu sindikat judi online tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
All-Stars Jakarta dan Kudus Bersaing di Final MilkLife Soccer Challenge
Pemerintah Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cermin Hubungan Industrial yang Sehat
Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang Dibekuk di Lampung